SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di pengujung 2013 pengecatan pada Pagelaran Kraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Kraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Raperda Arsitektur bercirikhas DIY disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di DPRD DIY

Harianjogja.com, JOGJA – Raperda Arsitektur bercirikhas DIY disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di DPRD DIY, Jumat (12/5/2017) sore. Perda tersebut memuat tujuh bab berisi 14 pasal yang akan menjadi payung hukum pembangunan di kawasan cagar budaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Secara umum, dalam Perda ini terdiri atas Bab I berisi ketentuan umum berjumlah tiga pasal, Bab II merupakan gaya arsitektur bangunan terdiri dari satu pasal, Bab III tentang penerapan gaya arsitektur bangunan memuat enam pasal.

Kemudian Bab IV terkait pengendalian, Bab V berisi aturan terkait penghargaan, Bab VI peran serta masyarakat dan Bab VII ketentuan penutup masing-masing satu pasal.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutannya menyatakan Raperda arsitektur bercirikhas DIY akan memperkuat kawasan cagar budaya dan kawasan warisan budaya, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan arsitektur di DIY.

Maksud itu selaras dengan semangat mengisi keistimewaan DIY yang memberikan kewenangan untuk mengimplementasikan empat hal yang salahsatunya adalah bidang kebudayaan.

“Sebagai kota pendidikan dan wisata yang makin banyak dikunjungi masyarakat dari dalam dan luar DIY saat ini terus berkembang, termasuk pembangunannya,” ungkap Sultan, Jumat (12/5/2017).

Sultan menambahkan saat ini dengan mudah dijumpai pelaksanaan pembangunan gedung baik oleh Pemda, masyarakat maupun swasta. Bangunan gedung itu, kata dia, tentu saja harus memperhatikan lingkungan sekitar termasuk di dalamnya beberapa bangunan cagar budaya telah lama berdiri.

Pada kawasan cagar budaya pembangunan gedung harus memperhatikan cagar budaya yang telah ada dengan tujuan menguatkan karakteristik kawasan tersebut.

“Perda ini juga mengakomodasi perkembangan Iptek dalam bidang arsitektur, kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menetapkan kawasan khusus pengembangan arsitektur yang salahsatu tujuannya menyediakan ruang ekspresi bagi seniman dan budayawan maupun arsitek untuk mengembangkan karyanya. Dengan demikian upaya melindungi kekhasan, dapat berjalan beriringan dengan arsitektur di DIY,” jelasnya.

Ketua Pansus Raperda Bercirikhas DIY Aslam Ridlo menyatakan, dengan tidak terkendalinya bangunan serta lemahnya regulasi, maka bangunan baru akan melunturkan bangunan arsitektur khas DIY yang telah ada. Padahal arsitektur tersebut menjadi bagian sejarah dan perkembangan kota Jogja. Karena itu perlunya aturan terkait arsitektur bercirikhas DIY.

“Kekayaan arsitektur yang dimiliki DIY, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi. Merupakan cita-cita ideal, yang berkeadaban,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya