SOLOPOS.COM - Waduk Kedungombo (Instagram/@kedung.ombo)

Solopos.com, BOYOLALI-- Proses diversi tersangka kasus kecelakaan perahu di Waduk Kedung Ombo, yakni tersangka GTS, 13, sudah dilakukan. Tersangka dikembalikan kepada orang tua. Meski begitu, tersangka tidak dibolehkan lagi bekerja mengendalikan perahu karena masih di bawah umur.

Penasihat hukum GTS, Wawan Muslih, mengatakan pada Senin (24/5/2021) telah dilakukan diversi untuk tersangka GTS, di Kantor Polsek Juwangi, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kemarin sudah selesai diversinya. Dihadiri keluarga korban, Bapas, Dinsos, GTS dan Keluarga, penasihat hukum serta penyidik," kata dia, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Bekas Pasar Sapi Sunggingan Boyolali Diwacanakan Jadi Ruang Publik

Musyawarah Mufakat

Dia menjelaskan dalam proses tersebut telah terjadi musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara. "Sebab amanah Undang-undnag, unyuk usia di bawah 15 tahun harus dilakukan diversi. Ancaman juga di bawah tujuh tahun, maka wajib melaksanakan diversi. Hasil diversi terjadi kesepakatan, keluarga korban mengiklaskan, karena kejadian itu musibah. Jadi sudah selesai di situ," jelas dia.

Selanjutnya GTS diserahkan kepada orang tuanya, sebab dari pihak keluarga tersangka masih siap untuk membina tersangka.

"Dia [GTS] dikembalikan ke orang tua biar bisa sekolah lagi. Kemudian karena masih di bawah umur, GTS tidak dibolehkan bekerja [termasuk mengendalikan perahu untuk penumpang]. Dia belum saatnya bekerja, masih usia sekolah," lanjut Wawan.

Baca Juga: Kasus Cikungunya Muncul di 3 Kecamatan di Boyolali

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, juga membenarkan jika penanganan tersangka GTS yang merupakan pengemudi perahu, sudah dilakukan diversi.

"Jadi diversi untuk nahkodanya. Sedang dalam proses diversi difasilitasi Bapas, Polres dan Dinas Sosial," kata dia, Selasa. Sedangkan untuk penanganan tersangka kedua, yakni pemilik warung apung yang juga pemilik perahu, Kardiyo, masih tetap berjalan.

Diketahui, telah terjadi kecelakaan perahu pada Sabtu (15/5/2021), yakni terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusu.

Dari total 20 penumpang perahu, 11 di antaranya selamat. Namun sembilan korban lain ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tenggelam di dalam waduk. Pada kasus tersebut, Polisi menetapkan pengemudi perahu, GTS dan pemilik perahu serta warung apung, Kardiyo, sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya