SOLOPOS.COM - Petugas dari Pemkot Solo mendata sejumlah hunian yang berada di kawasan Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Satreskrim Polresta Solo memiliki waktu hingga 16 Agustus untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi  terkait kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Selanjutnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut pada akhir pekan ketiga Agustus.

Gelar perkara itu salah satunya untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah mengantongi dua nama orang yang berpotensi menjadi tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ade belum menyebutkan dari kalangan mana tersangka itu, apakah penjual atau pembeli tanah. Penyidik akan menunggu keterangan 8-9 saksi tambahan yang akan diperiksa pada pekan ini.

“Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak. Kalau sekarang sifatnya masih sebatas saksi karena masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Ade mengungkapkan modus pelaku jual beli lahan makam Bong Mojo bermula dari pembersihan dan pemerataan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka nekat melakukan hal itu setelah tahu lahan milik Pemkot Solo itu tak lagi difungsikan sebagai permakaman.

Baca Juga: Ada 2 Calon Tersangka Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo, Siapa Saja?

Oknum tak bertanggung jawab itu kemudian menawarkan lahan yang sudah dibersihkan kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan. Untuk itu, oknum tersebut meminta sejumlah uang sebagai pengganti jasa pembersihan dan perataan lahan.

Jasa Pembersihan dan Perataan Lahan

Nilai uang ganti jasa pembersihan dan perataan lahan yang diminta oknum tak bertanggung jawab tersebut bervariasi mulai dari Rp250.000, Rp8 juta, hingga Rp24 juta per petak.

Kapolresta menambahkan sebenarnya praktik jual beli lahan makam Bong Mojo, Solo, itu sudah lama. Warga yang menghuni lahan itu pun bukan hanya dari Solo melainkan Soloraya, bahkan luar Soloraya.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Sudah 12 Saksi Diperiksa Polisi

Kapolresta mengatakan tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Solo sudah memulai penyelidikan kasus itu pada 18 Juli lalu dengan memintai keterangan warga yang menghuni lahan Bong Mojo.

Dari hasil penyelidikan kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Solo, itu kemudian dilakukan gelar perkara pada 8 Agustus. Gelar perkara itu untuk menentukan apakah kasus itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Setelah dinyatakan layak dan ditetapkan naik ke tahap penyidikan, Kapolresta kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan kasus jual beli makam. Penyidik hingga pekan lalu telah memeriksa 12 saksi.

Baca Juga: Tak Cuma Penjual, Pembeli Lahan Bong Mojo Solo juga Bisa Dijerat Pidana

Biaya Babat Alas

Saksi itu baik dari warga, pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo.

Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi tim Solopos, warga yang membangun hunian dan melakukan praktik jual beli lahan makam Bong Mojo, mengklaim mereka tidak membeli lahan itu melainkan hanya membayar biaya jasa babat alas. Babat alas dimaksud yakni membersihkan dan meratakan lahan agar bisa dipakai mendirikan bangunan.

Dalam proses pembersihan itu, warga bahkan sampai membongkar makam yang masih ada. Makam yang dibongkar biasanya yang dibuat sebelum tahun 2000 dan sudah tidak pernah lagi dikunjungi kerabat atau ahli waris dalam waktu lama.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Dilaporkan ke Polisi, Warga Tiarap

Sebagian warga sebenarnya tahu lahan itu milik Pemkot Solo dan tidak ada sertifikatnya namun mereka nekat dengan alasan harga tanah di Kota Solo sangat mahal dan tidak terjangkau oleh mereka.

Mereka beranggapan Pemkot akan memberikan solusi bagi mereka jika suatu saat nanti Pemkot berencana memanfaatkan tanah itu dan mereka harus pergi dari sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya