SOLOPOS.COM - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menilai tuntutan hukuman mati terhadap dirinya dalam kasus korupsi dana PT Asabri merupakan bentuk kezaliman.

“Jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa pekan lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum,” kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk kliennya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (13/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang Senin (6/12/2021), JPU Kejagung menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan terdakwa Heru Hidayat mendapat keuntungan sebesar Rp12,643 triliun.

“Saya sungguh tidak mengerti, apa yang menjadi alasan dari jaksa sampai tega melakukan kezaliman seperti itu. Apakah karena adanya ambisi pribadi. Apakah hanya sekadar mencari ketenaran. Apakah ada dendam kepada saya atau pihak tertentu. Apakah ingin memamerkan kekuasaannya. Atau apakah ingin memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Kresna.

Menurut Kresna, apapun alasan tersembunyi yang dimiliki oleh JPU, jaksa telah dibutakan hati nuraninya sehingga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya bahkan sampai rela mengorbankan nyawa manusia.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Tak Ada Lagi Perampokan Dana Pensiun BUMN 

“Teringat kembali saya ketika dalam proses penyidikan jaksa berulang kali berkoar-koar di media bahwa saya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan berinvestasi pada bitcoin. Pertama kali saya mendengar mengenai hal tersebut, saya sungguh terkejut karena saya memang tidak pernah berinvestasi bitcoin,” ujar Kresna yang membacakan pembelaan atas kliennya itu.

Faktanya, menurut Kresna, tidak pernah ada pembahasan mengenai bitcoin sejak pembacaan surat dakwaan jaksa sampai dengan persidangan hari ini. Namun nama Heru dinilai sudah rusak di mata publik karena berulangkali di-framing melakukan tindak pidana pencucian uang dalam investasi bitcoin.

“Penggiringan opini publik dalam proses penyidikan juga dilakukan oleh jaksa terkait dengan kerugian negara. Sejak awal Februari jaksa sudah mengklaim adanya kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp23,7 triliun. Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan, Tim Pemeriksa BPK baru mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada 26 Februari 2021, di mana BPK kemudian baru menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Mei 2021,” ujar Kresna.

Dalam proses restrukturisasi yang Heru serta Piter Rasiman lakukan, Heru menyebut Piter Rasiman terlebih dulu mengeluarkan uang untuk membeli saham-saham milik Asabri ataupun reksadana Asabri yang sedang mengalami penurunan, sehingga Asabri memiliki dana untuk membeli saham pengganti dan untuk melakukan subscribe di reksadana restrukturisasi.

“Dengan kata lain uang Asabri yang digunakan untuk investasi saham dan reksadana dalam rangka restrukturisasi secara tidak langsung adalah uang dari Piter Rasiman,” kata Kresna.

Heru, dalam pleidoi yang dibacakan Kresna itu, mengumpamakan Asabri sedang keracunan karena digigit ular berbisa, kemudian Asabri meminta bantuan dirinya untuk mengisap racun tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Cuci Uang Benny Tjokro & Heru Hidayat di Asabri 

“Ketika saya hampir mengisap habis racun tersebut dari Asabri dan sudah terlihat tanda pemulihan dari Asabri, datanglah jaksa yang langsung menangkap saya dan memfitnah bahwa saya yang meracuni Asabri. Padahal ular berbisa yang menggigit Asabri masih berkeliaran di luar sana. Apakah karena ambisi yang membabi-buta sehingga jaksa tidak dapat membedakan siapa yang menggigit dan siapa yang menolong,” kata Kresna.

Hal tersebut menunjukkan bagaimana jaksa dapat berkoar-koar di media mengenai kerugian negara, padahal BPK belum mulai melaksanakan tugasnya.

“Lagi-lagi tindakan tersebut menunjukkan jaksa sudah bertindak di luar kewenangannya, demi hanya sekadar menggiring opini publik sehingga nama saya dan terdakwa lainnya sudah dicap buruk di masyarakat. Menjadi pertanyaan juga bagi saya, apakah jaksa sengaja mengeluarkan pernyataan tersebut dalam rangka menekan dan memaksa BPK agar menuruti kemauannya,” kata Kresna yang membacakan pembelaan Heru pula.

Setelah menggiring opini publik terkait kerugian negara, tindakan abuse of power berikutnya yang dilakukan oleh jaksa adalah dengan melakukan penyitaan yang serampangan atas nama pemulihan kerugian negara yang bahkan belum selesai dihitung oleh BPK.

Disita

“Penyitaan secara serampangan dilakukan terhadap aset-aset pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, bahkan mayoritas aset-aset tersebut sudah diperoleh oleh para pihak ketiga tersebut sebelum tempus perkara ini dan sebelum saya mengenal Asabri,” kata Kresna.

Selain itu beberapa aset yang disita merupakan aset dari perusahaan publik atau anak perusahaannya di mana mayoritas pemegang sahamnnya adalah masyarakat.

“Bahkan tindakan penyitaan tersebut diikuti dengan pelelangan aset sitaan saat penyidikan dengan dalih pemeliharaan yang mahal dan menjaga nilai aset. Padahal dalam perkara-perkara lain, jaksa dapat menitipkan aset yang disita tanpa perlu melakukan lelang,” ungkap Kresna.

Pelelangan tersebut tentunya telah merugikan para pemilik aset, apalagi apabila dalam putusan nantinya aset-aset tersebut dinyatakan tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

“Tindakan abuse of power tersebut jelas tidak hanya menzalimi saya saja, melainkan juga para pihak ketiga dan masyarakat umum,” ujar Kresna lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya