SOLOPOS.COM - Penangkapan Munarman oleh Densus 88 (Detik.com-dok.istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terhadap tuntutan tersebut, Munarman akan mengajukan pembelaan karena menganggap jaksa tidak serius.

Baca Juga: Sampai di Polda Metro, Tangan Munarman Diborgol Mata Ditutup

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022) seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut jaksa, Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Simpatisan FPI, Munarman Duga Sengaja Disusupkan

Seusai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya