SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI— Pengacara dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, menyiapkan pledoi atau pembelaan pada persidangan lanjutan, Selasa (2/8/2022) mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (19/7/2022) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Amar tuntutan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa yakni Direktur PT Lereng Lawu Lestari, Sigit Priyo Atmojo dan Ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri pada 2019, Sugeng masing-masing delapan tahun dan tujuh tahun enam bulan penjara.

Menanggapi hal itu, pengacara masing-masing terdakwa mengaku fokus pada sidang pledoi yang rencananya digelar 2 Agustus 2022 mendatang. Mereka juga tak mau berkomentar banyak.

Pengacara Sugeng, Supriyanto, telah menerima tuntutan JPU. Kini dia fokus membuat pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Baca juga: Kejari Wonogiri Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Sapi

“Pada sidang pledoi, 2 Agustus 2022 nanti, saya berharap majelis hakim memakai hati nurani dan pledoi yang saya ajukan dikabulkan,” kata Supriyanto saat ditemui di Wonogiri, Jumat (22/7/2022).

Menurut dia, Sugeng merupakan anak tunggal dan menjadi tulang punggung keluarga. Kliennya juga memiliki anak yang masih sekolah.

Sementara itu, Pengacara Sigit, Leonardus Agus Sriyanto, mengaku tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya memang menjadi hak JPU. “Mereka [JPU] mempunyai dasar kenapa tuntutan mereka demikian,” ucap lelaki yang akrab disapa Leo, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (23/7/2022).

Saat dimintai tanggapan soal amar tuntutan JPU kepada kliennya, Leo enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan saat ini tengah menyusun pembelaan yang akan disampaikan seluruhnya pada 2 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wonogiri, Domo Pranoto, menyampaikan tuntutan JPU sesuai peran masing-masing terdakwa.

Baca juga: Sejumlah Pamong Desa di Wonogiri Terindikasi Korupsi, Ini Modusnya

Peran keduanya berbeda, sehingga dakwaannya juga berbeda. Domo menyebut selain didakwa dengan pasal yang sama, dakwaan terhadap SPA (Sigit Priyo Atmojo) juga terdapat juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

“Karena SPA ikut menikmati kerugian negara, maka dia dihukum membayar uang pengganti senilai Rp4,065 miliar. Jika uang itu tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Domo.

“Misalnya SPA tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman SPA dikenakan pidana penjara tambahan selama empat tahun lima bulan,” kata Domo saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (21/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya