SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Empat orang pelajar digiring ke Polres Kulonprogo setelah melakukan pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor, Minggu (5/10/2014) dini hari.

Warga berinisial HW, 17, RP, 17, RW, 17, dan AN, 17, diduga mengeroyok BS, 16, warga Kecamatan Kokap, di Taman Wana Winulang dan dilanjutkan dengan membakar motor korban yang berada di Alun-alun Wates. Tindak kekerasan tersebut terjadi karena korban disangka mencuri helm.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, peristiwa tersebut bermula saat BS, 16, hendak masuk ke dalam warnet Radja.net yang berlokasi di Wates , Sabtu (4/10/2014) sekitar pukul 23.00 WIB.

BS yang juga bekerja sebagai penjaga warnet tersebut dilarang masuk karena di dalam warnet sedang terjadi keributan. Ia pun meminta kepada salah satu teman untuk mengambil helm miliknya yang berada di dalam warnet.

Karena tergesa-gesa, helm yang diambilnya pun bukan milik BS melainkan milik pengunjung lain. Pemilik helm tidak masalah, justru para remaja yang semula membuat keributan di dalam warnet yang tidak terima. Mereka menyusul BS yang sudah berada di Alun-alun Wates dan membawanya ke Taman Wana Winulang.

Di tempat itulah korban dikeroyok. Korban melarikan diri dan meminta perlindungan di kantor pemadam kebakaran. Tak berapa lama, para pengeroyok korban kembali ke Alun-alun Wates dan membakar sepeda motor Suzuki Shogun 125 milik BS yang terparkir di areal tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.

BS menuturkan ia tidak berniat mencuri helm. “Saya keliru ambil helm, tetapi sebenarnya pemilik helm juga tidak masalah, apalagi kondisi warnet saat itu sedang ada keributan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengaku kenal dengan para pelaku karena mereka adalah teman-temannya, namun ia tidak mengetahui secara pasti alasan pelaku melakukan tindak kekerasan.

HW, 17, pelaku sekaligus penjaga kafe warnet, hanya mengikuti tindakan teman-temannya. “Saya cuma diajak dan ikut-ikutan saja, lagipula saya tidak mengeroyok korban, hanya ikut melempari motor korban dengan batu,” ujarnya.

Anggota Unit IV Reskrim Polres Kulonprogo Bripka Iswahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan diduga pelaku pengeroyokan berjumlah tujuh orang. “Sementara yang sudah kami amankan ada empat orang, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran.” jelasnya.

Ia mengatakan, polisi sudah menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dibakar dan batu-batu yang diduga digunakan untuk menghancurkan motor korban. Dalam kasus ini, kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (Switzy Sabandar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya