SOLOPOS.COM - Pekerja memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (12/5/2022). (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Solopos.com, JOGJA — Pemenang tender proyek TPA transisi Piyungan, PT. Harry Graha Karya, dituding bermasalah alias menyalahi prosedur lelang. Untuk mendalami tuduhan itu, Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta memanggil perwakilan perusahaan tersebut.

Dalam proyek TPA transisi Piyungan, PT. Harry Karya menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp19 miliar lebih dari nilai pagu proyek senilai Rp25 miliar lebih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Pemeriksa Laporan Perwakilan ORI DIY, Jaka Susila, mengatakan sesuai dengan ketentuan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap PT. Harry Graha Karya berkaitan dengan aduan warga yang menyebut bahwa pemenang tender proyek TPA transisi Piyungan tidak optimal.

“Dalam rangka untuk mengumpulkan data informasi, maka kami perlu mendengar dari pihak kontraktor untuk melengkapi keterangan, terutama terkait kelengkapan dokumen izin ledak,” kata Jaka, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja Diprediksi Tak Bisa Rampung pada 2024, Kenapa?

Jaka menyebut, pihaknya juga menggali keterangan soal proses persyaratan yang dipenuhi berkaitan dengan tender TPA transisi Piyungan sampai dengan ditetapkannya perusahaan itu sebagai pemenang lelang.

“Sampai saat ini baru itu yang diperiksa. Besok akan kita konfirmasi ulang lagi dengan Dinas PUP-ESDM. Bagaimana seharusnya pengerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, proses penggalian batu dengan metode peledakan belum dilakukan oleh kontraktor pemenang lelang. Saat ini perusahaan itu masih melakukan proses perizinan. Jaka juga menyebut bahwa kontraktor mengaku bahwa segala proses berjalan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Blokade TPST Piyungan Dibuka, Pemda DIY Diminta Penuhi Kesepakatan

“Mereka sambil berjalan, sambil mengurus izin peledakan juga pengerjaan lapangan dilakukan. Nanti kita bisa berkesimpulan kalau sudah mendengar dari Dinas PUP-ESDM. Terutama rujukan regulasinya seperti apa,” terangnya.

Polemik ini bermula saat seorang warga Kapanewon Kalasan, Andry Lesmono Bintoro mengadu ke Perwakilan ORI DIY soal pemenang lelang tender proyek TPA transisi Piyungan yang tidak kompenten.

Penanggung jawab PT Harry Graha Karya, Didik Iftanto enggan mengomentari tuduhan yang dilayangkan ke pihaknya. Menurut dia, segala proses lelang berjalan seperti biasa dengan peserta sebanyak tujuh atau delapan perusahaan.

“Normatif saja pelaksanaannya. Kalau memang perusahaan kami bermasalah coba cek lewat proyek-proyek yang dulu pernah dikerjakan. Apa memang ada wanprestasi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ombudsman Panggil Pemenang Tender TPA Transisi Piyungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya