SOLOPOS.COM - Stok bawah putih di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, akhir, Juni 2013 lalu tampak melimpah. Kebijakan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membebaskan bawang putih dari sistem kuota impor diyakini akan meningkatkan pasokan komoditas itu di pasaran dan menurunkan harganya hingga Rp8.000/kg dua bulan mendatang. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SURABAYA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melibatkan akademisi atau pakar ekonomi dan hukum bisnis Universitas Airlangga untuk membantu memberikan pendapat atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan impor bawang putih yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Kepala Biro Hukum Kemendag, Lasminingsih, mengatakan bahwa pihaknya saat ini memerlukan pendapat dari pihak luar untuk memperkuat proses hukum di Pengadilan Negeri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi lihat nanti bagaimana para ahli ini memberikan pendapatnya tentang putusan KPPU. Selain menggunakan kuasa hukum, di sini ada lima profesor yang mengupas mengenai hal ini, dan kami akan bawa pandangan mereka di pengadilan,” katanya di sela-sela Seminar Eksaminasi putusan KPPU terkait importasi bawang putih, di Surabaya, Kamis (26/6/2014).

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan lokasi pengadilan negeri yang digunakan untuk proses keberatan Kemendag terhadap putusan KPPU.

Pasalnya, ada 19 pengusaha atau importir yang juga terlapor dalam dugaan kartel bawang putih. Belasan pengusaha tersebut tersebar di beberapa lokasi seperti Surabaya, Medan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. “Kemungkinan pengadilan yang digunakan di Jakarta,” imbuh Lasminingsih.

Lasminingsih mengatakan Kemendag terus akan melakukan pembelaan terhadap putusan KPPU terhadap Perkara No. 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 24 UU No. 5/1999 terkait Importasi Bawang Putih tersebut.

“Kami ini pembuat kebijakan terkait stabilitasi harga, masa’ pembuatan kebijakan dianggap bersengkongkol dengan para pengusaha untuk menciptakan kartel,” ujarnya.

Menurut pakar ekonomi dan bisnis Universitas Airlangga, Djoko Mursinto, kartel merupakan kesepakatan yang dilakukan pelaku usaha untuk menentukan harga, membatasi suplai dan kompetisi. Karena itu menurutnya, pengertian kartel dalam tuduhan terhadap pemerintah tidak terpenuhi.

“Dasar yang dipakai KPPU tidak tepat. Tidak ada kesepakatan [Kemendag] mengatur harga. Bagaimana ada kesepakatan, lah pemerintah bukan sebagai importir, yang jelas itu bukan kartel apalagi duopoly,” ujarnya.

Sebelumnya, atas putusan KPPU yang diumumkan pada Maret 2014, Kemendag menyatakan keberatan lantaran langkah mengambil kebijakan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) dinilai efektif untuk menekan harga bawang putih pada Desember 2012 dan Januari 2013. Karena itu, pada Januari 2013 hanya terjadi kenaikan harga sebesar 13,58% dibandingkan harga Desember 2012.

Menurut Kemendag, harga pada Februari dan Maret 2013 yang naik 31,38% dan 42,03% merupakan masalah yang berbeda dan disebabkan keterlambatan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) semester I/2013. Rekomendasi itu baru diterbitkan pada pertengah Maret 2013. Padahal RIPH itu diterbitkan paling lambat pekan pertama Januari 2013.

Keterlambatan RIPH itu yang membuat penerbitan SPI semester I/2013 mundur menjadi akhir Mei 2013. Akibatnya, pasokan bawang putih pada Februari-Maret 2013 kosong dan berimbas pada kenaikan harga yang tidak terkendali saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya