SOLOPOS.COM - Wiranto (Antara-Aprilio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membantah telah memberikan uang untuk membeli senjata api ilegal saat demonstrasi 21-22 Mei lalu. Bahkan dia menuding kasus itu merupakan rekayasa.

Kivlan menyebut itu rekayasa polisi dan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dimintai konfirmasi, Wiranto tidak banyak menanggapi. Dia menyerahkan semuanya kepada pengadilan.

“Lah kok tanya saya, tanya pengadilan, sudah pengadilan kok. Yang rekayasa saya?” katanya di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Kivlan Zen: Saya Tak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi dan Wiranto

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal.

Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi: Habil Marati Beri Rp150 Juta ke Kivlan Zein untuk Beli Senjata Api

Sementara itu hari ini Kivlan menjalani sidang pembacaan keberatan. Kivlan menduga ada rekayasa yang dibuat oleh Wiranto bersama dengan polisi.

Datangi Komnas HAM & KLH, Korban Limbah PT RUM Ingin Bertemu Jokowi

Rekayasa yang dimaksud adalah konferensi pers yang disampaikan polisi sehubungan dengan pembelian senjata api ilegal yang rencananya digunakan pada demonstrasi 21-22 Mei.

“Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi dan Wiranto,” katanya.

Habib Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Kronologinya

Kivlan saat menghadiri persidangan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.

Spesifikasi Gahar Asus ROG Phone II, Smartphone Gaming Terkuat di Dunia

Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu. Ada dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Kivlan Zen.

Ada Bakul Hik Cantik di Klaten, Bikin Betah Wedangan

Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya