SOLOPOS.COM - Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). (Antara-Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA -- Kivlan Zen kembali menuding Wiranto sebagai salah satu orang yang merekayasa kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal. Menanggapi tudingan itu, politikus yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu memberi balasan.

Wiranto mengaku tak ambil pusing atas pernyataan Kivlan Zen yang kini menjadi terdakwa kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Alasan Wiranto tak mau berkomentar karena kasus tersebut dianggap sudah masuk meja persidangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kami tunggu saja. saya nunggu saja," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020), dilansir Suara.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait tuduhan itu, Wiranto menyangkal telah ikut mengintervensi aparat hukum untut memenjarakan Kilvan Zein. "Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," katanya.

Diketahui, tuduhan Wiranto merekayasa kasus itu disampaikan Kivlan saat membacakan eksepsi atau nota pembela dalam sidang lanjutan kasus makar dan kepemilikan senpi ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dalam sidang ini, Kivlan terlihat mengenakan seragam TNI. Menurutnya langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan bagi seluruh rekayasa. "Hari ini saya pakaian saya adalah pakaian purnawirawan. Pakaian purnawirawan seperti ini tapi label namanya putih," kata Kivlan.

Kivlan pun mengungkapkan alasan mengenakan seragam TNI tersebut. Menurut Kivlan, pakaian itu sengaja dia kenakan karena menganggap perkara yang tengah dijalaninya merupakan rekayasa yang dibuat oleh mantan Menkopolhukam Wiranto, Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (yang saat itu menjadi Kapolri).

"Saya memakai ini karena [perkara] saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," ujarnya.

"Saya tunjukkan, lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," katanya.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Di pengadilan, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya