SOLOPOS.COM - Kak Seto (lazuardibiru.org)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) membantah dirinya bersaksi meringankan untuk terdakwa kasus pelecehan seksual siswi SMA SPI Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra.

Menurut Kak Seto, kehadiran dirinya di persidangan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi itu sebagai ahli di bidang psikologi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya tegaskan, saya tak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Kalau memang ini terbukti mohon, meski waktunya udah lama bertahun-tahun, korban diberikan pengawasan oleh psikolog. Sekali lagi memang banyak yang salah duga karena saya ditulis di situ sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa di kejaksaan. Padahal, saya sebagai ahli yang keterangannya netral. Jadi salah sekali (disebut sebagai saksi meringankan),” ujar Kak Seto seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Tiba-Tiba Ketua Komnas Perlindungan Anak Kecam Kak Seto, Kenapa?

Kak Seto mengakui dirinya menjadi saksi bagi motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra, dalam persidangan.

Namun Kak Seto menyatakan kehadirannya dalam persidangan tersebut dalam kapasitas sebagai ahli dan bukan saksi meringankan untuk Julianto Eka Putra.

Seperti diketahui, Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Julianto Eka diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa

Kak Seto menceritakan dirinya memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang psikologi dan perlindungan anak.

Selain itu, Kak Seto menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tidak membela terdakwa.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Siswa Pernah di Hitam Putih Deddy Corbuzier

Bahkan ia menyebut apabila terdakwa benar-benar terbukti telah melakukan kejahatan seksual, maka harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di samping itu, ia juga mendorong korban agar diberikan pendampingan psikolog.

“Undang-Undang yang terbaru itu sudah sampai kalau perlu (dihukum) seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Jadi memang kalau itu bisa, koruptor aja bisa, narkoba juga bisa, kenapa ini tidak? Itu, kan, merusak masa depan anak-anak,” kata dia.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Siswa Pernah di Hitam Putih Deddy Corbuzier

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengecam langkah  yang bersaksi untuk motivator yang menjadi saksi untuk Julianto Eka.

Arist yang mendampingi korban sejak 2021 menyebut tindakan Kak Seto itu sebagai menggali kubur terhadap citranya selama ini sebagai ikon pelindung anak di Indonesia.

“Itu Bung yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya sebagai pembela anak tapi untuk kasus predator kejahatan anak, dia berdiri di situ untuk meringankan dan membela terdakwa kejahatan seksual,” ujar Aris Merdeka Sirait saat hadir dalam podcast Youtube Deddy Corbuzier dan dikutip Solopos.com, Selasa (12/7/2022).

Menurut Arist, sikap Kak Seto itu kontraproduktif dengan citranya selama ini yang identik dengan pelindung anak-anak.

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Tak Ditahan, Pengacara: Klien Saya Kooperatif

Apalagi, kata dia, Kak Seto pernah juga memimpin Komnas PA sebelum digantikan dirinya pada tahun 2010 silam.

Sebagai orang yang identik dengan perlindungan anak, ujar Arist, tindakan Kak Seto yang bersaksi untuk terdakwa kasus pelecehan seksual sangat ironis.

“Dia diminta oleh pengacara Kojul (Julianto Eka) sebagai ahli di bidang psikologi. Tetapi di persidangan justru mempersoalkan kelembangaan Komnas PAI, katanya dibilang tidak legal. Yang ilegal itu siapa? Dan itu tidak ada hubungannya dengan kasus kejahatan seksual. Jadi tidak bisa dibantah lagi, Saudara Seto Mulyadi itu bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri,” tandas Arist dengan intonasi tinggi.



Baca Juga: Ketua Komnas PA Debat Sengit dengan Pengacara Motivator Julianto Eka

Seperti diketahui, motivator Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan sejumlah siswi sekolahnya, SMA SPI tidak menjalani penahanan.

Julianto Eka mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dari rumahnya dan kembali lagi sesudah sidang selesai.

Tidak ditahannya motivator sekaligus pebisnis asal Kota Batu, Malang, Jawa Timur ini menjadi sorotan masyarakat karena biasanya tersangka/terdakwa kasus pelecehan .

Namun setelah menjadi kontroversi di masyarakat, Julianto Eka akhirnya ditahan, Senin (11/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya