SOLOPOS.COM - Budi Kristianto, kuasa hukum Aprika Susanti, pamong Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Klaten. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Aprika Susanti, pamong Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Klaten, akhirnya angkat bicara terkait tudingan dirinya korupsi, absen 40 hari, hingga punya sikap arogan dan sok kuasa.

Tudingan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Kepala Desa (Kades) Soka, Sri Mawarni. Aprika dituding menyalahgunakan wewenang sebagai bendahara desa dan melakukan korupsi dana desa pada 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aprika Susanti membantah seluruh pernyataan Sri Mawarnai terkait tudingan sok kuasa, arogan, hingga tak pernah ngantor dalam 40 hari. Tudingan itu dianggap sudah kebablasan dan fitnah keji. Seluruh omongan Sri Mawarni selaku kades ia nilai tidak ada yang benar.

Baca Juga: Pamong Desa Soka Klaten yang Korupsi Dikenal Sok Kuasa & Arogan

"Kalau saya dianggap sok kuasa dan arogan, itu tidak benar. Itu fitnah. Arogansinya di mana? Saya itu lebih banyak diam saat menghadapi beliau [kades Soka]," ujar pamong Desa Soka, Klaten, itu kepada wartawan di Rumah Makan Mayar Jl Bypass Klaten, Jumat (28/5/2021).

Lebih lanjut, Aprika mengaku justru ia lah yang selama ini merasa tidak nyaman karena perilaku kades yang kasar dan sering nyindir. Aprika juga mengaku pernah diintimidasi secara verbal oleh kades.

Selalu Prosedural

"Tudingan saya enggak pernah ngantor selama 40 hari itu juga tidak benar. Ruangan saya pernah dikunci tapi tetap ngantor," kata Aprika Susanti, saat ditemui Solopos.com.

Baca Juga: Pamong Desa Soka Klaten yang Diduga Korupsi Sudah 40 Hari Absen Ngantor

Aprika mengatakan selama menjalankan tugas sebagai bendahara desa atau pun kepala urusan keuangan ia selalu prosedural. Ia resmi menjabat sebagai bendahara Desa Soka sejak akhir 2019.

"Setiap pencairan dana di desa, saya selalu berkoordinasi juga dengan sekretaris desa. Saya enggak mungkin juga sok kuasa karena slip pencairan uang itu enggak mungkin saya teken sendiri [kades juga harus teken]," katanya.

Hal senada dijelaskan Budi Kristianto dari Kantor Advokat Kristianto & Associate Boyolali selaku kuasa hukum pamong Desa Soka, Klaten, itu. Budi mengaku sangat menyesalkan pernyataan yang disampaikan Kades Soka terkait kliennya yang dituding sok kuasa dan arogan.

Baca Juga: 1 Pamong Desa Soka Klaten Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

"Kami menyesalkan komentar Bu Kades itu. Tudingan sok kuasa dan arogan itu tak masuk akal. Klien kami itu jadi bendahara desa baru 2019. Tuduhan tak ngantor selama 40 hari itu sama sekali tak benar," jelasnya.

Kooperatif

Budi menambahkan selama ini kliennya selalu ke kantor meski sebentar. Hal itu juga diketahui kades dan pamong yang lain. "Begitu juga soal tudingan penyimpangan dana atau korupsi itu. Justru kami akan lebih senang dan terbuka kalau ini diselidiki. Klien kami selalu kooperatif saat dimintai keterangan polisi," kata Budi.

Budi mengatakan Kades Soka, Sri Mawarni, pernah menerbitkan surat bernomor 141.2/10/X/2020 tentang pemberhentian kliennya sebagai kaur keuangan desa pada 27 Oktober 2020. Namun surat tersebut dinilai cacat hukum dan tak prosedural.

Baca Juga: Kantor Desa Soka Klaten Mendadak Dijaga Aparat Polisi, Ada Apa?

Akhirnya, kliennya yang merupakan pamong Desa Soka, Klaten, menyanggah surat kades dengan mengirim surat keberatan pada 10 November 2020. Hasil dari keberatan itu, Kades Soka mencabut surat pemberhentian dengan keluarnya surat keterangan kades bernomor 300/20/XI/2020 tanggal 13 November 2020.

Hal ini pun diapresiasi kuasa hukum dengan mengirim surat jawaban kepada kades pada 16 November 2020. Dalam surat itu juga disampaikan agar posisi Aprika Susanti dikembalikan sebagai kaur keuangan desa dan dipulihkan nama baiknya. Namun hal tersebut tak dilakukan hingga saat sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya