SOLOPOS.COM - Serpihan kayu terlontar tatkala bom diledakkan dengan semburat api dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015). Asap membubung, mengiringi tenggelamnya sisa wujud kapal haram pencuri kekayaan laut Indonesia itu. (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Menteri Susi Pudjiastuti menjelaskan soal tudingan membocorkan rahasia negara terkait data pemantauan kapal.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan publikasi data pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) melalui Global Fishing Watch perlu agar publik langsung mengawasi praktik illegal fishing. Sebelumnya, muncul tudingan bahwa pembukaan data VMS kepada GFW sebagai bentuk pembocoran rahasia negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Susi mengatakan sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 42/2015. Beleid itu menyebutkan tujuan pemantauan kapal perikanan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan, memperoleh data dan informasi kegiatan kapal perikanan, dan meningkatkan penegakan hukum di bidang perikanan.

“Dengan adanya laporan VMS, maka kapal-kapal yang melakukan kegiatan illegal fishing dapat terpantau. Untuk itu, kita butuh pertukaran informasi kredibel yang lebih transparan berkaitan dengan perikanan antarnegara. Kasihan nelayan-nelayan kecil yang mengandalkan laut sebagai ladang pekerjaan dan sumber makanan jika kita tidak serius dalam penanganan illegal fishing ini,” katanya dalam siaran pers, Rabu (5/7/2017).

Dia menjabarkan transparansi atau keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik berhak mendapatkan akses informasi pemerintah, selama tidak dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Hak masyarakat atas akses informasi publik juga dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28F yang menyatakan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari dan memperoleh informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Adapun menurut pasal 26 ayat (1) Permen KP No 42/2015, data VMS adalah data yang dikelola dan dimiliki oleh KKP, khususnya Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Lebih lanjut, pasal 26 ayat (3) menyebutkan masyarakat dapat mengakses data VMS sehingga KKP memiliki kewajiban menyediakan data VMS kepada masyarakat.

“Dengan demikian, KKP memiliki kewenangan penuh atas penggunaan data VMS selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan umum,” jelas Susi.

Dia menerangkan keterbukaan data VMS merupakan cara efektif untuk mencegah overfishing dan illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing yang selama ini mengancam pasokan bahan baku ikan nasional. Transparansi data VMS akan mendorong kesadaran masyarakat terhadap kegiatan perikanan di Indonesia.

Masyarakat diharapkan menjadi lebih kritis dan menjadi mitra pemerintah dalam mengelola perikanan nasional, memperhatikan serta melaporkan kegiatan perikanan yang mencurigakan. Dengan GFW sebagai media, masyarakat dapat melihat kepadatan aktivitas perikanan di Indonesia, serta informasi mengenai kapal ikan, seperti alat tangkap, bendera, bobot (GT) kapal, serta ukuran panjang dan lebar kapal ikan.

Menurut dia, salah satu fitur GFW yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah identifikasi kegiatan alih muat di tengah laut atau transshipment. Dengan dibukanya data VMS, GFW mampu mendeteksi pertemuan antara kapal ikan yang menggunakan VMS dengan kapal lain yang menggunakan transmitter AIS di tengah laut.

“Pertemuan kedua kapal ini merupakan salah satu indikasi terjadinya transshipment di tengah laut. Melalui fitur GFW ini, masyarakat dapat melihat dan melaporkan kegiatan transshipment yang telah dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 yang melarang kegiatan transshipment,” kata Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya