SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo berdiri dan mengangkat tangan mereka saat voting atau pemungutan suara terkait kelangsungan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) saat Rapat Paripurna DPRD Solo, Selasa (15/11/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Rapat Paripurna DPRD Solo membahas Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja atau TKPK Solo, Selasa (15/11/2022) siang, berlangsung alot dan harus ditutup dengan voting atau pemungutan suara.

Pantauan Solopos.com, tiga fraksi di DPRD Solo menyatakan menolak usulan menjadikan Raperda Pengelolaan Jasa TKPK sebagai raperda inisiatif DPRD Solo. Tiga fraksi itu yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN-Gerindra, dan Fraksi Golkar-PSI.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hanya Fraksi PDIP DPRD Solo yang menyetujui agar Raperda Pengelolaan Jasa TKPK menjadi inisiatif DPRD Solo. Walaupun pihak pengusul Raperda itu telah memberikan penjelasan, tapi ketiga fraksi tersebut tetap tidak menerima.

Alhasil, pimpinan Rapat Paripurna, yaitu Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, didampingi tiga wakil ketua, Sugeng Riyanto, Achmad Sapari, dan Taufiqurrahman, memutuskan melakukan pemungutan suara atau voting.

Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Solo untuk berdiri dan mengacungkan tangan secara bergantian. Dari proses itu diketahui 30 anggota DPRD Solo setuju Raperda TKPK dilanjutkan.

Baca Juga: Alasan FPDIP DPRD Solo Inisiasi Perda TKPK: Pemerintahan Gibran Bisa Lumpuh

Sedangkan anggota DPRD Solo yang tidak menyetujui hanya delapan orang. Satu anggota DPRD Solo tidak memberikan keterangan. Dengan hasil itu, diputuskan Raperda TKPK akan dilanjutkan.

”Sebagai tahapan dari proses usulan inisiatif DPRD, aturan mainnya sudah ada Tatib. Tahapan oleh pengusul saya kira sudah dilaksanakan. Ada penyusunan Naskah Akademis, Forum Group Discussion, dan harmonisasi,” ujar Budi.

Rapat Paripurna DPRD Solo siang itu merupakan tahap lanjutan raperda tersebut mendapatkan persetujuan Anggota DPRD Solo sebagai raperda inisiatif. Namun ternyata tiga dari empat fraksi di DPRD Solo menolak usulan raperda itu.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi TKPK Solo, Draf Raperda Sudah Lolos Harmonisasi Kemenkumham

Ihwal alasan penolakan mereka, Budi mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada fraksi-fraksi itu. Walau sempat ditolak, akhirnya Raperda TKPK Solo disetujui sebagai raperda inisiatif karena didukung 30 legislator.

Sekarang sudah resmi diputuskan sebagai usulan DPRD Solo yang akan disampaikan kepada Pemkot Solo. Prosesnya sudah sesuai aturan dan Tatib DPRD. Voting sah, dari 39 yang hadir, 30 orang setuju, delapan orang tidak setuju,” tuturnya.

Selain itu, Budi melanjutkan ada satu anggota DPRD Solo yang tak hadir tanpa memberikan keterangan karena saat pemungutan suara tidak diketahui keberadaannya. “Saat rapat dimulai hadir, tapi saat voting tak diketahui keberadaannya,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya