SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Solo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Raperda tentang kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum atau KPBU PJU Solo disahkan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (25/8/2020) siang.

Padahal ada dua fraksi yang menolak raperda tersebut. Fraksi yang menyatakan tidak menyetujui Raperda KPBU PJU Solo yaitu PKS dan PAN-Gerindra. Bahkan lima anggota FPKS melakukan aksi walkout (berjalan keluar ruangan) ketika rapat paripurna berjalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedangkan Fraksi PAN-Gerindra tetap bertahan di ruang rapat kendati menolak raperda. Ketua FPAN-Gerindra, HM Al Amin, kepada Solopos.com menyatakan tak setuju Raperda Penerangan Jalan Umum Solo terutama merujuk Pasal 33 UUD 1945 ayat (2).

Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pemuda Banjarsari Solo Ini Balik Memeras Tukang Pijat

“Sebagai fraksi yang memiliki hak politik dan kewenangan mengambil keputusan di sidang paripurna DPRD Solo, kami tetap konsisten tidak menyetujui Raperda KPBU PJU ditetapkan. Sesuai hasil rapat internal FPAN-Gerindra,” ujar dia.

Sementara Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, menyatakan menolak Raperda KPBU PJU ditetapkan menjadi perda karena pembahasannya dilakukan pada akhir masa jabatan Wali Kota Solo 2015-2020, FX Hadi Rudyatmo.

FPKS menilai pembahasan raperda penerangan jalan umum Solo itu kurang matang, tergesa-gesa, dan kurang hati-hati. “Kurang menyeluruh, kurang mendalam mengkaji dampak hukum, sosial, ekonomi, dan berpotensi menjadi masalah,” terang Asih.

Dilantik Jadi Pj Sekda Sukoharjo, Widodo Siapkan Langkah Strategis Atasi Dampak Pandemi Covid-19

Skema Utang

Alasan lain FPKS menolak Raperda KPBU PJU Solo karena skema utang Rp960 miliar dengan masa kerja 15 tahun akan membebani keuangan daerah. Besaran angsuran pembiayaannya mencapai Rp64 miliar per tahun.

“Kami berpandangan dalam hal PJU cukup melalui program meterisasi dan penggunaan lampu LED atau sollar cell yang dilakukan secara bertahap dan mandiri oleh Pemkot. Selain hemat, skema itu bisa memberi keuntungan,” kata dia.

Pertimbangan lain FPKS menolak raperda penerangan jalan umum Solo itu, menurut Asih yakni PJU bukan termasuk layanan dasar pemerintah sehingga tidak perlu pembiayaan sedemikian besar. Di RPJMD dan RTRW disebutkan PJU adalah sarana pendukung sebuah kawasan.

Tetangga Ingat Yulianto Si Jagal Kartasura Sukoharjo Orangnya Jenaka dan Pekerja Keras

“FPKS menilai sebaiknya pemerintah lebih memprioritaskan program yang telah ditetapkan dalam urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Apalagi Pemkot belum berhasil menekan luasan kawasan kumuh,” papar dia.

Dengan penolakan FPKS dan FPAN-Gerindra, pimpinan rapat, Budi Prasetyo, tetap melanjutkan rapat paripurna dengan pengambilan suara terbanyak (voting). Dalam voting itu, 34 legislator menyetujui Raperda KPBU PJU.

Sedangkan yang menyatakan tidak setuju Raperda KPBU PJU ditetapkan menjadi perda ada empat legislator. Lima legislator walkout. Wakil rakyat yang hadir dalam rapat paripurna tersebut 43 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya