SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Jasa keagamaan dipastikan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: PPN 1,1 Persen Kendaraan Bekas untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata [tur] ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Saat tarif PPN 11% berlaku pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Baca Juga: Penyelenggara Haji dan Umrah Minta Kepastian Umur Jemaah Calon Haji

Dalam aturan ini, beberapa ketentuan terkait PPN untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu disesuaikan.

Salah satu poin PMK tersebut mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenakan PPN 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain.

Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55% dari keseluruhan tagihan.

Baca Juga: Tenang, PPN Elpiji 3 Kilogram Tetap Ditanggung Pemerintah

Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP). Jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya