SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Ibu rumah tangga asal Sleman, Jogjakarta berinisial IAS, 32, melaporkan sang suami BIY, 38, ke Polres Sukoharjo.

Pria yang juga warga Jogja itu dilaporkan lantaran menikah lagi tanpa sepengetahuan sang istri. Bahkan sejak Januari 2022 sang suami tak memberi nafkah atau pun pulang ke rumah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diketahui Istri kedua BIY merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. BIY dan istri barunya menikah pada Mei 2022 lalu. Sementara sang istri pertama alias IAS baru mengetahui pernikahan itu lewat media sosial.

“Dari bulan Januari 2022 [BIY] sudah tidak pernah pulang ke rumah. Lalu saya searching di media sosial dan menemukan pada 5 Juli 2022 dia sudah menikah lagi ada foto-foto di Instagram barunya,” kata IAS saat ditemui usai membuat laporan di Polres Sukoharjo, Senin (20/9/2022).

Baca juga: 3 Warga Sukoharjo Korban Pemalsuan Cap Tanda Tera, Satu Pelaku Jadi Tersangka

“Saya [kirim pesan di Instagram/direct message] DM ke suami [dengan akun baru juga] dan menanyakan hal itu, suami saya mengiyakan,” imbuhnya.

Selama tujuh bulan itu IAS mencoba menghubungi sang suami, namun BIY beralasan masih bekerja di Sukoharjo.

BIY sendiri diketahui mempunyai investasi indekos di tempat asalnya di Jogja. Usai mendapat jawaban perihal pernikahan tanpa izin itu, IAS menanyakan nasibnya.

“Setelah itu saya menanyakan bagaimana proses terhadap saya, dia tidak mau bertanggungjawab apa pun terhadap saya dan juga anak saya. Anak saya umur 17 bulan, pernikahan kami sudah lima tahun sejak 2017,” kata IAS.

Menurutnya selama lima tahun berlalu, pernikahannya tak pernah menghadapi permasalahan besar atau bahkan cekcok dengan sang suami.

Baca juga: Dihadiri 3 Juta Orang, Polres Sukoharjo Siap Amankan Muktamar Muhammadiyah

Dia juga mengatakan sebelumnya tidak pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun IAS menyadari sang suami mulai berubah sejak anaknya berusia 10 bulan yaitu pada Desember 2021.

Tepat sebulan setelahnya sang suami berpamitan bekerja ke Sukoharjo hingga akhirnya diketahui menikah dengan perempuan lain. Sejak Januari hingga Agustus IAS hanya mendapat sejumlah Rp100.000-Rp200.000/per bulan biaya hidup dari sang suami.

IAS yang hanya menjadi ibu rumah tangga sejak saat itu menggantungkan hidup pada orang tuanya.

Ironisnya, keluarga sang suami mengetahui bahwa BIY telah menikah lagi. Namun dari pihak keluarga justru bungkam dan seolah tidak terjadi apa-apa.

Sehingga kuat dugaan keluarga dari pihak BIY mendukung penuh pernikahan suaminya dengan istri barunya itu.

Baca juga: Rusak Gembok, Pasutri di Ponorogo Mencuri di Toko Dua Kali

“Tuntutan saya ingin ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum negara yang berlaku, itu saja. Seadil-adilnya untuk saya dan anak saya,” tegas IAS.

Saat membuat laporan tersebut IAS didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Mursyid and Partner Law Office.

Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Mursyid Wasianto pernikahan tersebut patut diduga melanggar pasal 279 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima hingga tujuh tahun.

“Untuk pembuktian kami ada video akad nikahnya yang kedua, lalu foto-foto seremoni pernikahannya, dan saya sudah konfirmasi ke KUA Kecamatan Sukoharjo,” jelas pria yang akrab disapa Mursyid itu.

Mursyid menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi ke keluarga pihak terlapor agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sayangnya hal itu tidak membuahkan kesepakatan.

Baca juga: Duh! Pasangan Suami Istri di Grobogan Terpapar Covid-19

“Hasil komunikasi dengan pihak terlapor, kami anggap mediasi gagal, tidak ada kesepakatan. Ini sudah patut diduga ada pelanggaran pidana dan sudah kami adukan bagaimana tindak lanjutnya kami serahkan di Polres Sukoharjo,” katanya.



Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan telah menerima aduan tersebut.

Pihaknya akan menerjunkan unit pelayanan perempuan dan anak atau PPA untuk membuat surat perintah penyidikan. Setelah itu pelapor beserta saksi-saksi segera akan diklarifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya