SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Hati-hati saat memarkirkan sepeda motor di area persawahan. Apalagi meninggalkan sepeda motor lengkap dengan kunci yang masih menggantung di motor. Jangan sampai kejadian yang menimpa Suprapdi, 60, warga Gunungan, Desa Malangan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo juga menimpa kalian.

Suprapdi harus merelakan sepeda motor Honda Supra 125 Nopol AD 3596 ZB miliknya hilang dibawa pencuri. Kejadian ini terjadi saat Suprapdi tengah menggarap sawah dan memarkirkan motornya di area persawahan pada 26 September 2018 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beruntung gerak cepat polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dengan menangkap dua pelaku, masing-masing Maryono alias Kempes, 29 dan Taufik Tri Sugiarsi alias Mbambung, 28. Keduanya merupakan warga Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo yang diamankan di rumahnya pada 16 Agustus lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sukoharjo Akhirnya Turun ke Zona Kuning Risiko Covid-19

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugrojo Setyawan mengatakan ungkap kasus curanmor berawal dari laporan seorang petani bernama Suprapdi yang kehilangan sepeda motornya saat ditinggal beraktivitas di area persawahan. Saat itu korban memarkirkan motor lengkap dengan kunci yang masih menempel.

“Korban ini sudah biasa menaruh motor lengkap dengan kuncinya di pinggir sawah. Tapi saat kejadian itu, tiba-tiba saat ditinggal ke sawah sepeda motornya hilang,” kata Kapolres kepada Solopos.com, Selasa (14/9/2021).

Saat kejadian, korban sempat melihat dua orang laki-laki membawa kabur sepeda motor miliknya. Dengan ciri-ciri seorang pelaku berbadan kecil dan satunya berbadan besar. Korban kemudian mencoba berteriak maling-maling hingga sejumlah petani lain berusaha mengejar pelaku.

Namun pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran dan membawa kabur sepeda motor milik korban. “Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp8 juta. Korban lalu melaporkan ke polisi dan kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Kapolres mengatakan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Pelaku lantas diamankan dirumahnya. Kedua pelaku tak berkutik saat polisi menangkap di rumah masing-masing.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena melihat kunci tergantung di motor dan bisa dijual,” katanya.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Pelajar Sukoharjo, Presiden Jokowi Minta Sekolah Segera Mulai PTM

Dari hasil pengembangan, Kapolres mengatakan pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tawangsari pada 2018 silam. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan tindak kejahatan lainnya yang dilakukan kedua pelaku.

“Pelaku seorang residivis dan pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah Klaten. Jadi tidak hanya wilayah Sukoharjo saja, tapi lintas daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya