Solopos.com, PONOROGO — Seorang pria ditangkap polisi setelah menggondol sepeda motor di teras Pondok Pesantren (Ponpes) Al Furqon, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pria tersebut bernama Supri, 44, warga Desa Madung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Babadan, AKP Yudi Kristiawan, mengatakan kejadian pencuruan itu terjadi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pemilik sepeda motor, Hariyanto, 28, hendak membeli makan siang dengan mengendarai sepeda motor Honda berpelat nomor AE 5137 QE.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Sepeda motor itu kemudian diparkir di teras pondok. Saat akan berangkat membeli makan siang, korban tiba-tiba ingin buang air besar,” kata dia, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Karyawan Toko Gagalkan Aksi Komplotan Maling di Ponorogo, Ini Ceritanya
Karena sudah tidak tahan untuk buang air besar, korban langsung menuju ke toilet dan meninggalkan sepeda motornya di teras pondok. Saat ditinggal, kontak masih menancap di sepeda motor.
Saat sedang buang ait besar di toilet, kata Yudi, sebenarnya korban mendengar suara sepeda motor tidak jauh dari lokasi itu. Namun, korban tidak menghiraukannya.
“Saat keluar dari toilet, korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Babadan,” jelas dia.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengrtahui bahwa sepeda motor hasil curian itu berada di parkiran RSUD dr. Harjono Ponorogo. Pada Kamis (27/1/2022), polisi menangkap pelaku di parkiran rumah sakit pelat merah itu beserta barang bukti.
Baca juga: Polres Ponorogo Gagalkan Penjualan 90 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, modus operansi yang dilakukan pelaku yaitu dengan masuk ke dalam pondok pesantren dan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras. Saat kejadian, kunci sepeda motor masih tertancap. Karena situasi yang memungkinkan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor itu.