SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (ketiga dari kiri), memperlihatkan barang bukti kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres. Hal itu berdasarkan gelar perkara dilakukan pada Kamis (18/8/2022). Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan G.

Keduanya merupakan warga Kota Solo. Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula saat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo mengecek lokasi Bong Mojo yang merupakan tanah Pemkot Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kala itu didapati ada ratusan bangunan liar yang didirikan warga. Bangunan itu ada yang permanen, semi permanen atau baru fondasi bangunan. “Ada tanah bekas makam yang telah dipindah oleh ahli waris kemudian diratakan dan dibersihkan oleh tersangka. Tersangka G mendirikan bangunan semi permanen di lahan yang telah dibersihkan,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis.

Tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Solo, itu dihadirkan dan barang bukti digelar dalam konferensi pers tersebut. Gatot melanjutkan tersangka G bertemu dengan warga berinisial LS yang tengah mencari tanah pada Desember 2021.

Mereka melakukan transaksi jual beli lahan. Akhirnya LS menyepakati membayar Rp24 juta untuk lahan dan bangunan tersebut. Namun, proses pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Tersangka Ditentukan Pekan Ini

Perinciannya, LS menyerahkan uang muka senilai Rp1 juta pada Desember 2021. Kemudian, LS kembali membayar uang senilai Rp5 juta pada Januari 2022. Dua bulan kemudian, LS melunasi pembelian lahan makam di Bong Mojo pada Maret dan April.

Ancaman Hukuman

“Tersangka memberikan kuitansi kepada pembeli. Ini bukti terjadi transaksi jual beli lahan makam di Bong Mojo Solo,” ujarnya. Modus serupa juga dilakukan tersangka S. Dia memliki lahan di makam Bong Mojo sejak 2018.

Lahan itu lantas dijual kepada orang lain senilai Rp8,25 juta pada April 2o22. Polisi telah menyita barang bukti berupa dua fotokopi sertifikat HP 71 dan HP 59 milik Pemkot Solo serta dua lembar kuitansi jual beli lahan Bong Mojo.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Warga Bong Mojo Solo Pegang Sertifikat, Ini Kata BPN

Kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Tidak ada iming-iming terhadap calon pembeli. Para tersangka menawarkan lahan kepada calon pembeli dengan dalih sebagai ganti rugi pembersihan dan perataan tanah. Tidak ada embel-embel lain,” kata Gatot.

Gatot menambahkan penjual dan pembeli juga sudah tahu lahan Bong Mojo milik pemerintah. “Jadi, mereka sama-sama tahu membeli dan menjual tanah milik pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya