SOLOPOS.COM - (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Para pedagang kaki lima (PKL) di Taman Harmoni Hijau Plumbungan, Karangmalang, Sragen, berharap bisa berjualan aman dan nyaman.

Sebanyak 14-15 PKL itu ingin mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk berjualan di lokasi yang masih dalam satu kompleks Hutan Kota Plumbungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Unek-unek para PKL tersebut terungkap dalam pertemuan yang dihadiri legislator DPRD Sragen, Fathurrohman, di kompleks Taman Harmoni Hijau Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Minggu (10/10/2021).

Fathurrohman sengaja hadir menemui para pedagang dan Karangtaruna Kampung Karang, Plumbungan, untuk mendengarkan aspirasi mereka. Fathurrohman menyerap aspirasi mereka yang nantinya dibawa ke forum DPRD Sragen untuk diambil kebijakan terbaik.

Baca Juga: Cegah Taman Harmoni Hijau Jadi Spot Pacaran, Karang Taruna Turun Tangan

“Taman dan hutan kota ini merupakan aset Pemkab. Kami minta ada kesadaran bersama. Tanggung jawab itu ada di Pemkab. Kalau mau jualan, silakan tetapi harus sama-sama memiliki,” harap Fathurrohman saat ditemui wartawan, Minggu siang.

Sebagai aset Pemkab, kata Fathurrohman, sudah seharus yang bertanggungjawab dalam pengelolaannya juga Pemkab. “Kami ingin ada sinergi antarpihak yang berkepentingan menggunakan taman itu, seperti pedagang, pengguna gantangan burung, dan karang taruna,” kata politisi dari PKB itu.

Fathurrohman mendorong harus ada peguyuban pedagang yang mewadah. Dia melihat pengelolaan di Taman Harmoni Hijau itu belum jelas karena pengelola yang ditunjuk belum mewakili kelompok masyarakatan yang berkepentingan.

Baca Juga: Picu Kerumunan & Perbuatan Mesum, Internet Gratis di 5 Taman Sragen Dimatikan

Pengelola itu, kata dia, yang membentuk Pemkab Sragen. Dia melihat ada problem antarkelompok yang belum sinergi dalam pengelolaan Taman Harmoni Hijau.

Dia mengatakan ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pengelolaan taman itu, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporas).

“Saya mendesak Pemkab menyelesaikan problem di taman tersebut. Saya berharap aset ini dikembangkan yg baik, ada event gantangan [lomba burung], pedagang. Kami berharap taman kota menjadi tempat yang nyaman. Sambil menunggu kebijakan Pemkab, ada yang normatif ada masih tetap berjalan, seperti iuran pedagang Rp5.000 per pekan dan seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga: Hi… Taman di Tengah Jalan di Sragen Ini Ternyata Kuburan Massal PKI

Ketua Peguyuban Pedagang Taman Harmoni Hijau Plumbungan, Agus Winarto, 50, menjelaskan jumlah pedagang yang berjualan sebanyak 14-15 orang.

Dia menjelaskan sebenarnya para pedagang tersebut merupakan pedagang keliling yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Keliling Rukun Makmur Sragen yang beranggotakan 63 orang.

“Setelah taman ramai dan pedagang bertambah banyak, kami berinisiatif supaya pedagang aman dan nyaman dalam berjualan. Akhirnya, saya berinisiatif utuk meminta izin ke kelurahan tetapi tidak merespons. Kemudian kami memohon izin ke DLH,” katanya.

Baca Juga: Belum Resmi Dibuka, Pengunjung Sudah Ramaikan Taman Kridoanggo Sragen

Permohonan izin ke DLH itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat-rapat yang arahnya membentuk paguyuban pengelola taman. “Padahal kami hanya ingin diizinkan untuk berjualan dengan nyaman dan aman di taman ini,” ujar Agus.

Agus berkeinginan untuk mengelola para pedagangnya saja dalam satu wadah dengan payung hukum yang jelas. Dia berharap kalau bisa yang mengatur dinas terkait.

“Kami ingin pedagang itu diatur dan dilindungi. Setelah mendapat izin dari DLH kemudian akan dimintakan izin ke Disperindag. Kalau sudah diatur maka kalau ada keluar masuk pedagang harus lewat paguyuban sehingga tidak terjadi benturan antarpedagang. Mau ditarik retribusi berapa kami manut,” kata Agus.

Baca Juga: Taman Apotik Hidup, Cara KKN UNS Tim 349 Ajak Warga Banaran Sragen Hidup Sehat

Sementara Koordinator Lapangan Pengelola Taman Harmoni Hijau, Feri Cahyadi, menerangkan pengelola taman itu berdasarkan SK dari Kelurahan Plumbungan diserahkan kepada Karang Taruna Kampung Karang.

Dia menerangkan sebelumnya para warga di sekeliling Taman Harmoni Hijau mulai dari Pantigondo, Bangun Asri, dan Margoasri sudah dimintai tetapi karena tidak ada yang mau.

“Akhirnya kami dari Karang Taruna Kampung Karang yang menyanggupinya. Dalam struktur pengelola, kami masih melibatkan tukang kebun Balai Desa Puro. Untuk iuran awalnya Rp2.000 per pedagang per pekan,” jelas Fery.



Baca Juga: Percantik Kawasan Kota, Pemkot Solo Tambah Taman Portable

Setelah dikaji dengan melibatkan pedagang, akhirnya disepakati kenaikan iuran sebesar Rp5.000 per pedagang per pekan. “Penarikannya setiap Minggu. Iuran itu digunakan untuk kebersihan lingkungan taman,” jelasnya.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama hampir tiga bulan, Fery mengatakan tidak ada penarikan iuran dan tidak ada penarikan parkir. Dia mengatakan kegiatan bersih-bersih tetap dilakukan dengan menggandeng bank sampah.

“Kebersihan sebenarnya tanggung jawab DLH. Kami hanya membantu merawat dan membersihkan. Kami punya agenda setiap bulan untuk bersih-bersih sampah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya