SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19 lockdown. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN – DS, seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP nekat melawan tim Satgas PP Covid-19 saat patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) di kedai makan di Jiwo Kulon, Kecamatan Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB. Akibat perbuatannya, DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, DS yang berasal dari Kedung Mundu, Tembalang, Semarang diketahui pernah melanggar prokes saat berada di Wedi. Sebelum berurusan dengan tim Satgas PP Covid-19 Klaten di Jiwo Kulon, Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB, DS ternyata sudah pernah ditegur tim Satgas PP Covid-19 di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Waktu itu DS diketahui mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan masker. Di lokasi ini, DS sempat diperingatkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Baca juga: Klaten Tambah 2 Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19, Salah Satunya GOR Gelarsena

Ekspedisi Mudik 2024

Selang beberapa jam, tim Satgas PP Covid-19 Klaten yang dipimpin Bupati Klaten, Sri Mulyani, kembali menggelar patroli penegakan prokes di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB. Kali ini, tim Satgas PP Covid-19 Klaten melihat sebuah kedai makan yang masih buka hingga malam hari. Padahal, kedai makan diwajibkan tutup sejak pukul 20.00 WIB.

Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksikan Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.

Saat ditegur tim Satgas PP Covid-19 Klaten, pensiunan polisi itu baru makan. Tak terima ditegur tim Satgas PP Covid-19, DS justru melawan dan memecahkan piring di hadapan petugas. Di waktu itu, DS kembali ditegur oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Baca juga: Isoman di Rumah, 61 OTG Covid-19 di Solo Dijemput & Dibawa ke Tempat Isolasi Terpusat

Lantaran dinilai ngeyel tak menaati prokes, tim Satgas PP Covid-19 langsung menindak tegas DS. DS pun dimintai keterangan di Polres Klaten sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat penegakan patroli penegakan prokes.

“Saat akan ditertibkan itu, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan memecahkan piring. Yang bersangkutan juga tak mau menghentikan aktivitasnya. Padahal di SE bupati sudah jelas disebutkan [warung makan hanya dibuka hingga pukul 20.00 WIB]. Perlu diketahui juga, sore harinya itu juga sudah ditegur kapolres karena tak pakai masker. Lantaran seperti itu, kami lakukan penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan ini memang punya rumah di Wedi [selain di Semarang],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Cara Tepat Pakai Dobel Masker untuk Cegah Penularan Covid-19

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, DS langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klaten. DS dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) Subsider Pasal 212 dan 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. DS terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Di antara barang bukti yang disita polisi, yakni pecahan piring.

“Kami sudah memintai keterangan delapan saksi dalam hal ini. Selain Kasatpol PP Klaten selaku pelapor, ada juga penjual angkringan, pemilik warung, dan lainnya. Dari keterangan itu sudah cukup. Nantinya, kami juga akan memintai keterangan ke bupati. Saat ini belum terlaksana karena kesibukan beliau,” katanya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan lampu hijau ke penyidik di Polres Klaten untuk melanjutkan tahap penyidikan terhadap warga yang tak patuh hukum di tengah PPKM darurat, 3-20 Juli 2021.

“Dengan imbauan saja tak cukup [menangani yang tak patuh hukum]. Lanjutkan yang menyidik, biar jera. Ini sudah dilakukan satu tahun lebih [penegakan prokes],” katanya.

Baca juga: Ini Cara Kelola Sampah Infeksius Saat Isoman di Rumah

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Syafiruddin, mengatakan penegakan hukum terkait pelanggaran prokes telah dimulai di Klaten.

“Sekarang ini sudah ada sanksi hukum, sanksi kurungan. Klaten sudah mulai satu perkara yang dipidanakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya