Solopos.com, BOYOLALI–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk bupati.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengambil sikap sabar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Itu jawabannya pendek sekali, Man Shabara Zhafira, barang siapa bersabar maka beruntung,” ungkapnya kepada wartawan saat berada di Alun-alun Lor Boyolali, Rabu (2/11/2022).
Ia mengatakan Pemkab bersikap sabar dalam menentukkan langkah-langkah yang akan diambil ke depan terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tak Beli Mobil Listrik, Gibran: Kepala Daerah Lebih Tahu Kondisi Wilayahnya
Saat disinggung mengenai adakah anggaran yang telah disiapkan Pemkab Boyolali, Said menjawab singkat belum ada anggaran terkait kendaraan listrik.
Senada, dalam wawancara dengan Ketua DPRD Boyolali, Marsono, juga mengatakan Pemkab belum menyiapkan anggaran terkait hal tersebut.
“Mungkin untuk periode bupati berikutnya baru kami pikirkan terkait armada mobil listrik untuk kendaraan dinas,” kata dia kepada Solopos.com saat diwawancara di Pasar Boyolali Kota, Jumat (23/9/2022).
Dalam wawancara sebelumnya, Sekda Boyolali, Masruri, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tahun ini belum ada anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik.
“Tunggu saja petunjuk teknisnya. Saya Inpres-nya sudah dapat, tapi kami pikir-pikir dululah,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Sama dengan Wali Kota Gibran, Juliyatmono: Harga Mobil Listrik Mahal
Saat disinggung akankah pengadaan mobil listrik akan dianggarkan tahun depan, ia menjawab belum membahas mengenai hal tersebut.
“Tapi kalau mobil listrik, kelihatannya tahun depan juga belum beli. Biar mobilnya yang ada ini dululah. [Anggarannya] untuk prioritas yang lain, belum beli mungkin untuk mobil listrik,” kata dia.