SOLOPOS.COM - Ilustrasi penahanan tersangka. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polisi menangkap DS, warga Polokarto, Sukoharjo, karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, S, 12, selama bertahun-tahun. Dalam aksinya, DS tega mencabuli S berulang kali saat kondisi rumah sedang sepi.

Kepada polisi, DS mengaku aksi pencabulan dilakukan selama hampir empat tahun mulai 2018 hingga 2021. Pelaku kali terakhir mencabuli korban pada Juni 2021. Kala itu, pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp50.000 agar korban mau menuruti kemauannya di dalam kamar rumah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama ini, DS dan S diketahui tinggal bersama ibu S berinisial GY. Saat istrinya tengah bepergian, DS melancarkan aksinya mencabuli S di kamar.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dari saksi, korban dan tersangka. “Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan dilakukan 10 kali. Hal itu berbeda dengan keterangan korban yang menyatakan pencabulan terjadi tiga kali,” kata dia, Selasa (19/8/2022).

Baca juga: Bejat! Pria Polokarto Sukoharjo Tega Cabuli Anak Tiri Bertahun-Tahun

Menurut Kasatreskim, atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Curhat ke Tetangga

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dialami S terbongkar setelah S curhat kepada tetangga rumahnya yang diteruskan dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, dilakukan di rumah. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” kata dia, Selasa. Dia menjelaskan kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar pada beberapa waktu lalu.

Berawal dari curhatan S kepada tetangga rumahnya yang diteruskan kepada kerabat keluarga dan GY. Semula GY tak percaya terhadap kabar tersebut. Tapi setelah melihat jejak digital di handphone pelaku berupa foto DS dan S, akhirnya GY percaya dan melaporkannya kasus ke aparat kepolisian.

Baca juga: Bejat!, Selama 19 Tahun Seorang Ayah di Grobogan Cabuli 2 Anak Tirinya

Korban lantas menjalani pemeriksaan visum untuk memastikan apakah ada kekerasan seksual atau tidak. “Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Keterangan para saksi disinkronkan dengan hasil visum,” ujar dia.cSetelah mengantongi cukup bukti, polisi langsung menangkap pelaku dan mengelandangnya ke Polres Sukoharjo pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya