SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait penanganan Covid-19 atau virus corona di tiga platform media sosial (medsos), dokter (dr) Lois Owien akhirnya ditangkap polisi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, mengungkapkan dr. Lois melontarkan pernyataan yang dianggap hoaks soal penyebab kematian para pasien yang terpapar virus corona.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Di antaranya postingannya ‘korban meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam’,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Tak Percaya Covid-19, dr Lois Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Dengan pernyataan itu, kata Ramadhan, postingan dr. Lois tersebut telah membuat gaduh di lingkungan sosial masyarakat.

“dr. L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” ujar Ramadhan.

Adapun barang bukti yang disita terkait penangkapan dr. Lois di antaranya tangkapan layar atau screenshot pernyataannya di media sosial tersebut.

Baca Juga: Hujan Kritik, Siapa Butuh Vaksinasi Berbayar?

Barang Bukti

“Barang bukti diamankan berupa screenshot postingan medsos. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, dr. Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona. Ia juga melontarkan pernyataan korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona.  Korban meninggal karenya terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Alhasil, Minggu (11/7), dr. Lois ditangkap penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Kini, kasus itu dilimpahkan atau ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penjelasan Pemerintah soal Vaksinasi Berbayar: Hanya Bagi yang Mampu, yang Gratis Tetap Tersedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya