SOLOPOS.COM - Para tersangka pelaku kerusuhan di Mertodranan, Solo, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/8/20200). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satu orang berinisial S, warga Kota Solo, menambah daftar tersangka yang ditetapkan aparat Polresta Solo terkait kasus kekerasan di kawasan Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait tindak kekerasan di Mertodranan Solo yang terjadi Sabtu (8/8/2020), yakni berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM .

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan Selasa (18/8/2020) pagi mengatakan pria berinisial S itu saat ini ditahan di Mapolresta Solo.

Kapolresta Solo menambahkan S ditahan dengan dugaan sebagai penggerak kelompok massa yang melakukan kekerasan di Mertodranan.

Menurutnya, S merupakan warga Kota Solo yang ditangkap di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Tersangka dijerat pasal 160 tentang penghasutan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan, dalam hal ini di Mertodranan.

Ingin Punya Uang Nominal Rp75.000? Daftar Online Dulu Ya

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan kepolisian tidak menyebutkan angka atau jumlah pelaku yang diminta menyerahkan diri ke polisi.

Namun, Kapolresta Solo meminta siapa saja yang terlibat untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sejauh ini belum ada yang menyerahkan diri. Tapi sesuai janji, kami akan memproses semua yang terlibat dalam aksi kekerasan itu," ujar dia.

Jaminan Keamanan Masyarakat

Kapolresta Solo menegaskan aksi kekerasan serupa tidak boleh terjadi lagi di Kota Bengawan demi jaminan keamanan kepada masyarakat.

Ngeri! Facebook Bikin Avatar Buat Gantikan Kehadiran Manusia

Kapolresta menjelaskan sehari usai kejadian hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 10 orang terduga pelaku.

Lalu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan di Mertodranan.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang mendatangi rumah keluarga almarhum Segaf bin Jufri di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020), sekitar waktu Magrib.

Kelompok itu lalu berusaha membubarkan acara yang ternyata adalah doa bersama rangkaian acara menjelang pernikahan. Tiga orang terluka dalam kejadian itu.

10 Berita Terpopuler: Bapak di Sukoharjo Meninggal, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19

Video penyerangan tersebut beredar di media sosial. Massa yang datang ke lokasi tampak berteriak-teriak dan melempari peserta acara tersebut.

Perwakilan keluarga korban penganiayaan, Memed, beberapa waktu lalu, mengatakan keluarga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus kerusuhan di Mertodranan, Solo, itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya