SOLOPOS.COM - Tersangka pemukul sopir angkutan feeder BST dihadirkan saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Kamis (23/12/2021). (Istimewa/Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo merilis kasus penganiayaan sopir angkutan feeder Batik Solo Trans atau BST dengan tersangka Bagas Ardino, 23, warga Kemasan Kelurahan Tipes, Serengan, Kamis (23/12/2021).

Bagas yang mengenakan baju tahanan warna biru bernomor 22 juga dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Solo. Dengan tangan terborgol dan memakai masker, pemuda dengan gaya rambut undercut itu sempat berbicara kepada wartawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengaku menyesali perbuatannya yang dilandasi emosi hingga memukul sopir angkutan feeder BST Solo, Sudibyo, di kawasan Notosuman, Minggu (19/12/2021) petang itu. Ia pun meminta maaf atas aksinya yang akhirnya viral di media sosial. Ia meminta maaf kepada masyarakat Solo dan kepada korban.

Baca Juga: Pemotor Aniaya Sopir Feeder BST Solo Ditangkap, Ternyata Warga Tipes

“Saat ini saya menyesal, saya belum pernah melakukan hal seperti itu. Saya juga kaget bisa melakukan seperti itu. Saya sangat menyesal dan merasa bersalah. Saya minta maaf untuk warga Solo yang telah resah dengan video viral itu. Minta maaf sebesar-besarnya kepada Pak Dibyo. Saya hilang kendali. Sekali lagi, Pak Sudibyo saya minta maaf, semoga bapak memaafkan,” katanya kepada wartawan.

Tertangkap Kamera CCTV

Bagas Ardino ditangkap di rumahnya di Tipes, Serengan, Solo, pada Selasa (21/12/2021) malam atau dua hari setelah kasus penganiayaan sopir feeder BST, Minggu. Saat kejadian, wajah Bagas tertangkap dengan jelas pada kamera CCTV yang terpasang di interior angkutan feeder BST.

Tak hanya itu, pelat nomor sepeda motor yang dipakai Bagas juga terekam kamera saat berhenti tepat di depan angkutan feeder yang dikemudikan Sudibyo. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan tersangka ditangkap dengan dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Pemotor yang Pukul Sopir Feeder BST Resmi Dilaporkan ke Polisi

Menurut Ade, saat kejadian, tersangka mengira jalan itu sudah berlaku dua arah. “Namun dari hasil cek TKP oleh penyidik, di sepanjang jalan itu saat kejadian masih berlaku satu arah,” lanjutnya.

Ade menjelaskan saat terjadi papasan antara korban dan tersangka, korban melihat ada kendaraan di depan angkutan yang dikemudikannya kemudian korban memberi peringatan dengan lampu dim. Namun hal itu malah membuat tersangka kesal hingga memukulnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya