SOLOPOS.COM - Ilustrasi Silat (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Penyidik Satreskrim Polres Sragen tetap memberi kesempatan kepada FAS, 16, pelatih Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Muhammad Apriza Maudika, 13. Kematian itu terjadi setelah latihan di Dukuh Ngrendeng, RT 022, Desa Kaloran, Gemolong, Sragen, Minggu (24/11/2019) lalu.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Supardi, mengakui setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAS langsung ditahan di Polres Sragen. Penahanan itu dilakukan guna mempermudah proses pemberkasan perkara tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibat penahanan itu, pelajar asal Kalijambe yang menjadi pelatih PSHT di Sragen tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti sekolah seperti biasa. Akan tetapi, FAS masih bisa mengikuti ujian akhir semester (UAS) yang digelar pihak sekolah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Ujian semester bisa diselenggarakan di tahanan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, hak-hak dia sebagai anak tetap harus diberikan. Termasuk mengikuti ujian semester,” terang AKP Supardi dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (2/12/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Diiringi Awan Hitam, Angin Lisus Sapu Weru Sukoharjo & Tumbangkan Panel PLTS

Berdasar hasil autopsi, Supardi menjelaskan korban mengalami reflek vagal akibat adanya trauma tumpul pada ulu hati yang berlokasi di dekat tulang dada bagian bawah dan persendian iga.

Reflek vagal itu terjadi setelah korban mendapat tendangan model A menggunakan kaki kiri dari FAS. “Kebetulan kaki kanan pelaku saat itu sedang sakit. Jadi, dia memilih menggunakan kaki kiri untuk membuat tendangan A,” papar Supardi.

Tuduhan Shalfa Tak Perawan, Khofifah Desak Pelatih Minta Maaf

Polisi menyita barang bukti berupa baju latihan pelaku dan korban, sabuk warna hitam milik korban, hasil laboratorium forensik RSUD dr Moewardi dan lain-lain. Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Saat ini proses sudah penyerahan tahap I ke JPU [jaksa penuntut umum]. Yang diserahkan baru berkasnya. Mudah-mudahan segera P21,” ucap Supardi.

Atlet Dituding Tak Perawan, Hotman: Emangnya Pejabat Suci dari Wanita Cantik?

Supardi memastikan tidak ada tersangka lain dalam kasus meninggalkan anggota PSHT Gemolong itu. Terkait belum adanya sertifikat kompetensi pelatih pada diri FAS, Supardi menganggap hal itu menjadi catatan negatif bagi pola kepelatihan di tubuh organisasi.

Curhat Pilu Atlet SEA Games Dituding Tak Perawan: Saya Tidak Bisa Seperti Dulu Lagi

“Yang menunjuk dia sebagai pelatih itu kan ketua Ranting PSHT Gemolong. Seharusnya dia juga ikut bertanggung jawab. Tapi, yang jadi tersangka cukup satu orang karena dia yang terlibat langsung saat latihan,” terang Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya