SOLOPOS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead ditahan, Rabu (1/12/2021), atas kasus pengancaman kepada Adam Deni. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA — Pengancaman yang dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) terhadap Adam Deni berujung bui. Jerinx kembali masuk penjara, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, pemusik asal Bali itu pernah dihukum satu tahun dua bulan akibat menuding Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung badan kesehatan dunia, WHO.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk kali kedua, suami Nora Alexandra ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni. Jerinx kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal. Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara serta barang bukti atas dugaan kasus tersebut.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti yang dikenal sebagai tahap dua terhadap tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID,” kata Bima di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021), seperti dikutip Okezone.

Kepada awak media, Bima juga menjelaskan terkait pasal yang menjerat musisi asal Bali ini. “Tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.

Baca Juga: Jerinx Kembali Berulah di Instagram, Kali Ini Marah-Marah ke BCL 

Bima mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyarankan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya, Jerinx menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.

Bima juga menuturkan, penahanan tersebut dilakukan merujuk pada pasal 21 ayat 1 KUHP guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP,” katanya.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menyatakan ada yang tidak beres dalam kasus pengancaman yang menjeratnya saat ini.

Pernyataan ini disampaikan Jerinx saat dirinya dibawa petugas menuju Rutan Polda Metro Jaya.

“Ada yang enggak beres. Masyarakat bisa menilai sendirilah,” kata Jerinx.

Jerinx mengaku belum tahu soal rencana penangguhan penahanan. Namun, kata Jerinx, ada kemungkinan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara itu, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pihaknya tak mengetahui secara pasti soal alasan penahanan terhadap kliennya.

“Dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya,” ucap Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya