SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (tengah) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan seusai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). (Antara-Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Rachmat Yasin bakal ditahan selama 20 hari pertama.

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Kamis (13/8/2020).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Rachmat akan ditahan di Rutan KPK cabang di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Yasin bakal menjalani serangkaian protokol kesehatan penanganan Covid-19 sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Wah, Peneliti Sebut Harimau Jawa Masih Ada di Hutan Jawa Tengah

Yasin turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Dengan memakai rompi tahanan, Yasin berdiri di belakang pimpinan KPK dengan menghadap ke dinding.

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini kali kedua Rachmat Yasin ditahan oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Kembali Kritik Jokowi, Amien Rais Bicara Politik Belah Bambu hingga Koncoisme

Yasin saat itu bebas dari LP Sukamiskin pada 8 Mei 2019. Namun, pada 25 Juni 2019, Yasin kembali dijerat sebagai tersangka.

Dua Kasus Korupsi

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, ia diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Rokok Ilegal Berselimutkan Cabai dan Kerupuk

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga ia terima dari seorang pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya