SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sekitar 29 pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Ahmad Yani pertigaan Ringin Semar, Solo, masih berjualan seperti biasa meski sudah diminta pindah dan membongkar lapak oleh petugas Dinas Perdagangan (Disdag) paling lambat Minggu (16/12/2018).

Mereka beralasan mendapat dispensasi waktu dari Disdag hingga akhir 2018. Penataan PKL di pertigaan tersebut merupakan kelanjutan dari penataan sebelumnya di Jl. Ki Hajar Dewantara dan JL. K.H. Masykur, Jebres.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang sesepuh PKL kawasan Ringin Semar, Sulino Hadi Hartono, 64, menuturkan para pedagang mendapat dispensasi waktu kepindahan dari Pemkot.

“Semula memang kami diminta pindah dengan batas akhir waktu pembongkaran kios atau warung pada Minggu. Tapi pekan lalu kami sudah bertemu Pak Didik Anggono [Kabid Penataan PKL Dinas Perdagangan] dan diberi kemunduran waktu,” tutur dia.

Menurut Sulino, Dinas Perdagangan memberi kelonggaran waktu kepada PKL hingga akhir 2018. Memasuki 2019 warung atau kios pedagang diminta sudah dibongkar. Langkah itu untuk menjaga kebersihan lingkungan tersebut.

“Awalnya kami minta pengunduran waktu hingga setelah Pemilu 2019. Tapi hanya diberi kelonggaran hingga akhir tahun ini,” kata dia.

Sulino menuturkan proses penataan PKL di seputaran Ringin Semar dimulai Oktober 2018 dengan rapat di Kantor Kelurahan Tegalharjo. Setelah rapat tersebut para PKL langsung diberi surat berisi permintaan agar warung-warung mereka dibongkar paling lambat 16 Desember 2018.

“Setelah itu saya langsung berkomunikasi dengan Pak Didik dan terjadilah dialog pekan lalu di Balai Kota,” imbuh dia.

Sulino menjelaskan para PKL juga meminta agar setelah penataan kawasan itu para PKL diperbolehkan berjualan. Para PKL siap bila memang harus menggunakan lapak bongkar-pasang.

“Intinya bagaimana kami bisa tetap mendapatkan penghasilan,” tambah dia.

Kabid Penataan PKL Dinas Perdagangan Solo, Didik Anggono, mengonfirmasi adanya dispensasi waktu pembongkaran warung PKL di seputaran Ringin Semar. Kelonggaran waktu tersebut hingga akhir 2018.

“Mereka minta diperbolehkan berjualan hingga akhir 2018 dan kami sudah sampaikan permintaan itu diizinkan,” aku dia.

Didik mengaku tidak hafal persis jumlah PKL di sekitar Ringin Semar. Dia menyatakan PKL tidak boleh membuat tempat berjualan permanen.

Para PKL harus menerapkan sistem bongkar pasang lapak saat berjualan di wilayah Solo. Sedangkan untuk waktu berjualan dibolehkan pada malam hari asal saat mereka datang bersih, pergi pun dalam kondisi bersih.

“Kalau bangunan permanen dibongkar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya