SOLOPOS.COM - Jumpa pers Polda Jatim. (detikcom)

Solopos.com, SURABAYA — Seorang karyawan perusahaan yang memproduksi emas batangan di Surabaya, Djoni, 38, ditangkap polisi karena nekat menggondol tujuh batang emas seberat tujuh kilogram atau senilai Rp6 miliar.

Polisi juga menangkap warga Sidoarjo, SB, 34, membeli emas hasil curian. SB disebut sebagai penadah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus bermula saat Djoni yang bekerja di PT Indah Golden Signature (IGS) itu mendapat tugas mengambil emas di Toko Sumber Baru, Pasar Atom Surabaya. Seusai mengambil emas, pelaku bukannya kembali ke kantor. Dia gelap mata dan membawa kabur tujuh batang emas senilai Rp6 miliar.

Baca Juga : Kisruh Rumah Tangga Mbok Jamu di Blitar hingga Ditemukan Meninggal

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menuturkan pelaku memotong emas batangan itu dan dijual. Pelaku menjualnya ke Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo dan ke Tangerang, Banten.

“Oleh pelaku ada yang sudah dipotong-potong dijual di Sidoarjo. Kemudian ada sebagian lagi yang dibawa ke Tangerang,” terang Slamet kepada wartawan, seperti dilansir detikcom, Jumat (8/10/2021).

Pelaku menjual 20 gram emas kepada SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo. Emas 20 gram dihargai Rp8 juta. Tersangka juga menjual potongan emas di Pasar Stasiun Tangerang. Polisi masih mengembangkan kasus itu.

Baca Juga : Hiii… Pos Pendakian Gunung Raung Bondowoso Bikin Bulu Kuduk Meremang

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Barang bukti emas batangan telah dikembalikan kepada PT IGS. Sampai saat ini Subdit Jatanras Ditreskrimum masih mengembangkan untuk mencari tersangka lain,” kata Slamet.

Tersangka Djoni dijerat Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Tersangka SB dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebagai informasi seperti dilansir dari laman kabar24.com, PT IGS adalah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dalam produksi emas batangan. PT IGS memproduksi emas dengan bobot 1 kilogram khusus untuk pasar ekspor. Untuk pasar dalam negeri, PT IGS memproduksi emas batangan mulai 1 kilogram, 500 gram, 100 gram, dan 50 gram. Semua tersertifikasi Standar Nasional Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya