SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rudi, 27, pemilik kios bensin eceran di Jl. Supomo, Sriwedari, Solo menuangkan bensin eceran dari jeriken ke dalam botol. Pedagang bensin eceran seperti Rudi, Rabu (27/8/2014), mengaku kesulitan mendapatkan bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) meskipun telah menunjukkan Surat Pembelian Eceran. Kesulitan pasok bensin itu mengerek harga bensin eceran menjadi Rp8.000 per liter dari semula Rp7.000 per liter. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Ilustrasi premium eceran. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah perkotaan dilarang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran dengan menggunakan jeriken.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Sales Eksekutif BBM Retail PT Pertamina Semarang wilayah Pati Ahmad Tohir di Kudus, Kamis (18/12/2014), mengatakan di wilayan perkotaan sudah banyak SPBU sehingga masyarakat bisa membeli premium bersubsidi di SPBU.

Ditemui usai rapat koordinasi ketersediaan BBM jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015 di Aula Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus, ia mengatakan untuk daerah yang memang jaraknya cukup jauh dari SPBU yang ada, maka harus mematuhi ketentuan yang ada.

Berdasarkan Perpres dan Permen ESDM, dijelaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diberikan kepada sektor pengguna yang diatur dalam aturan tersebut.

Dengan demikian, kata dia, surat rekomendasi yang diterbitkan oleh masing-masing SKPD di lingkungan pemerintah daerah tentu harus mengikuti aturan yang ada.

“Bagi SPBU yang tidak mau repot dengan aturan yang ada, tentu lebih aman tidak melayani pembelian yang menggunakan jeriken,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Sofyan Dhuhri mengungkapkan bahwa sesuai aturan SPBU tidak diperkenankan menjual BBM bersubsidi melalui jerigen kecuali konsumen pengguna usaha mikro, pertanian, perikanan, dan pelayanan umum yang mendapat surat rekomendasi dengan format standar BPH Migas dari SKPD terkait sesuai sektor pengguna.

Beberapa waktu lalu, kata dia, instansinya memang mengeluarkan surat rekomendasi bagi penjual premium eceran dengan batasan pembelian maksimal dalam sehari.

Akan tetapi, kata dia, munculnya surat larangan dari PT Pertamina pemberian surat rekomendasi memang dihentikan sementara sambil menunggu kebijakan dari pusat.

Masyarakat yang datang meminta surat rekomendasi atau perpanjangan terpaksa tidak dilayani karena surat edaran dari PT Pertamina melarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi kepada pengecer meskipun mengantongi surat rekomendasi.

Total surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan sejak beberapa tahun terakhir mencapai 5.000-an surat rekomendasi untuk berjualan BBM jenis premium secara eceran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya