SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemotongan hewan kurban. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, KULONPROGO — Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Kulonprogo menemukan, 79 ekor hewan kurban mengidap penyakit fasciola hepatica atau disebut juga cacing hati.

Temuan tersebut berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Distanpangan di 294 titik penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Kulonprogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Distanpangan Kulonprogo, Drajat Purbadi mengatakan 79 ekor hewan kurban tersebut terdiri dari sapi, kambing, dan domba.

“Dari hasil pengamatan yang dilakukan di 294 titik, 79 hewan kurban tersebut memiliki cacing hati. Hati hewan kurban yang ada cacingnya lalu dimusnahkan dengan cara dikubur. Namun, untuk dagingnya masih bisa dikonsumsi,” kata Drajat pada Kamis (22/7/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Waspada! Virus Covid-19 Varian Delta Ditemukan di DIY

Pemantauan juga untuk prosedur penyembelihan dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di area penyembelihan hewan kurban. Ini menjadi sorotan dari Distanpangan Kabupaten Kulonprogo.

“Mayoritas panitia penyembelihan hewan kurban yang kami datangi sudah melakukan prosedur pemotongan hewan kurban dengan benar. Serta sudah menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19,” kata Drajat.

Berdasarkan catatan dari Distanpangan Kabupaten Kulonprogo, total sebanyak 4.217 ekor hewan kurban sudah disembelih. Rinciannya, 664 ekor sapi, 890 ekor kambing, dan 2.663 ekor domba.

“Dari hasil penyembelihan ribuan hewan kurban tersebut menghasilkan produksi daging sebanyak 109.693 kilogram. Produksi jeroan 31.765 kilogram, dan jeroan afkir sebanyak 344 kilogram. Dari jumlah tersebut sudah dibagikan kepada sekitar 61.773 KK,” sambung Drajat.

Baca juga: Ngeri! Dua Pemuda di Kulonprogo Jadi Korban Klithih

Jadwal Dari Distanpangan Kulonprogo

Waktu penyembelihan hewan kurban sendiri sudah ditentukan jadwalnya oleh Distanpangan Kabupaten Kulonprogo. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di kabupaten Kulonprogo dilaksanakan pada tanggal 21, 22, hingga 23 Juli 2021.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo Aris Nugroho mengatakan kebijakan tersebut berasal dari surat edaran (SE) Bupati Kulonprogo nomor 451/22/31 tanggal 8 Juli 2021. Yakni tentang ketentuan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan kurban di tahun 2021 dalam masa PPKM darurat.

“Di dalam SE disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada 21, 22, dan 23 Juli 2021. Atau di hari tasyrik.,” kata Aris.

Kebijakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tanggal 20, 21, dan 23 sudah disosialisasikan ke sejumlah kecamatan dan kelurahan yang ada di kabupaten Kulonprogo. Selain itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo juga dilibatkan dalam upaya sosialisasi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya