SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama jajaran Forkopimda mengunjungi makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Jumat (15/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo menegaskan tidak akan ada pemberian sertifikat tanah untuk hunian liar warga di lahan makam Bong Mojo, Jebres.

Hal itu karena kawasan Bong Mojo merupakan tanah milik Pemerintah Kota Solo. Lahan itu berstatus Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62. Pemkot berencana menggunakan lahan itu membangun fasilitas umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (18/7/2022), menjelaskan tidak ada pembagian sertifikat bagi warga di lahan makam Bong Mojo. Fungsi pendataan yang dilakukan pada Kamis (14/7/2022) adalah untuk memisahkan mana yang memiliki sertifikat dan yang tidak.

Selain itu pendataan juga untuk pengukuran ulang. “Tidak ada pembagian sertifikat untuk pemukiman liar di Bong Mojo, kan itu tanah milik Pemerintah Kota Solo. Kami data untuk melihat mana yang punya sertifikat mana yang tidak. Sesuai perintah Wali Kota, pemukiman liar tersebut akan ditertibkan,” tegasnya.

Taufan tidak ingin ada salah paham atau kabar burung yang beredar di masyarakat, terkait hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Solo. Menurutnya, Pemerintah Kota Solo sudah punya rencana untuk membangun fasilitas umum di Bong Mojo sisi barat.

Baca Juga: Digusur, Warga Bong Mojo Solo Minta Lahan Besertifikat, Mungkinkah?

“Ini juga untuk menegaskan kepada para masyarakat Kota Solo, bahwa rumah-rumah liar di Bong Mojo tidak memiliki sertifikat dan Pemerintah Kota Solo tidak akan melakukan sertifikasi. Kami sudah melakukan pengukuran, nantinya yang sebelah barat akan dibangun bangunan untuk kegiatan Pemerintah Kota Solo,” ulasnya.

Warga Diminta Hentikan Pembangunan

Taufan menambahkan sebelum dilakukan penertiban hunian liar di Bong Mojo, Solo, akan digelar sosialisasi oleh Disperum KPP, bekerja sama dengan pengampu kebijakan terkait di Kawasan Bong Mojo.

“Sesuai arahan, jika nantinya ada yang tidak punya sertifikat, sesuai arahan nanti kami tertibkan. Namun sebelumnya, kami akan lakukan sosialisasi. Intinya, kami berharap semua kegiatan pembangunan di Bong Mojo dihentikan terlebih dahulu,” ucapnya.

Baca Juga: Alasan Sudah Bayar, Warga Bong Mojo Solo Minta Ganti Rugi Jika Digusur

Diberitakan sebelumnya, seorang warga yang menghuni lahan makam Bong Mojo, Solo, sisi barat, Jr, mengaku sempat berpikir setelah pendataan pada Kamis lalu, warga hunian liar di kawasan itu akan mendapat sertifikat.

“Kemarin waktu pendataan, sempat ada harapan kalau misalnya nanti bisa dapat sertifikat. Tapi, kalau dipindah juga harus dapat yang layak, toh kami juga warga Kota Solo,” ungkapnya.

Warga lain, Sr berharap tidak ada penggusuran di tanah yang ditempatinya saat ini. “Ya kalau bisa tidak perlu digusur, harapannya warga bisa diberikan solusi seperti sertifikat atau ditata ulang, kalau digusur terus langsung dipindah, kami mau tinggal di mana? Sedangkan harga rumah yang di pinggiran Solo sudah sangat mahal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya