SOLOPOS.COM - Perekaman e-KTP di Kantor Pelayanan Perekaman Data Kependudukan Dispendukcapil Sragen, Selasa (1/12/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk merampungkan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk pemilih pemula agar bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada Sragen, Rabu (9/12/2020) mendatang.

Hingga Selasa (1/12/2020), Dispendukcapil mencatat masih ada 379 orang pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Dispendukcapil Sragen Wahana Wijayanto saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa siang, menyampaikan sebenarnya masih ada 392 orang yang belum perekaman e-KTP tetapi berkurang 13 orang yang melakukan perekaman pada Selasa.

Gudang Simpan 11.800 Ton, Bulog Pastikan Stok Beras Soloraya Aman

Wahana menyampaikan Dispendukcapil berkomitmen untuk menuntaskan perekaman e-KTP pada ratusan pemilih pemula itu hingga hari H pencoblosan, Rabu pekan depan.

Wahana menyebut jumlah pemilih pemula itu sebanyak 3.051 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sragen 2020. Dia mengatakan dari ribuan orang pemilih pemula itu tinggal ratusan orang yang belum merekam e-KTP.

“Nanti mulai H-4 atau Sabtu (5/12/2020) hingga hari H pemungutan suara Rabu pekan depan, kami akan membuka pelayanan perekaman di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Kami tidak akan lengah. Dari data kami ada sebanyak 49 orang pemilih pemula yang umurnya genap 17 tahun per 9 Desember 2020 nanti. Oleh karenanya pelayanan perekaman terus dilakukan hingga pukul 13.00 WIB saat hari H pencoblosan,” ujar Wahana.

Kimchi Diklaim China, Netizen Korea Selatan Berang

Dia menyampaikan daftar nama-nama yang wajib rekam e-KTP, khususnya untuk pemilih pemula, sudah disampaikan kepada warga yang bersangkutan lewat bantuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 208 desa/kelurahan.

Dia mengatakan petugas KPPS bisa menyisir warga pemilih pemula yang belum perekaman e-KTP. Untuk pelayanannya, kata dia, tetap dilakukan setiap hari meskipun hari libur, Sabtu dan Minggu.

“Kami menempatkan lima orang petugas khusus untuk perekaman e-KTP. Dalam perekaman itu, orang yang bersangkutan harus datang. Hasil e-KTP bisa dikirim kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Wewenang Dispendukcapil Sragen

Ketua KPU Sragen Minarso saat ditemui di Rumah Makan Ramayana, Selasa siang, menjelaskan untuk perekaman e-KTP menjadi wewenang Dispendukcapil Sragen. Dia mengatakan pemilih pemula wajib rekam e-KTP.

Dia menyampaikan data perekaman e-KTP itu bergerak terus setiap hari.

Ganggu Sarang Lebah Saat Mancing, Tiga Lansia Disengat 10.000 Lebah

Dia menjelaskan jenis pemilih pemula itu ada dua, yakni pemilih yang baru berumur 17 tahun dan pemilih yang statusnya berubah, misalnya TNI/Polri pensiun menjadi sipil.

“Ada seorang polisi yang pensiun dan bisa menggunakan hak pilihnya sehingga bisa disebut dengan pemilih pemula. Prinsipnya, KPU melindungi hak pilih. Nah, ketika pensiunan polisi itu datang ke TPS dan menunjukkan KTP tetapi masih berstatus polisi maka harus dengan membawa surat keterangan pensiun. Dengan demikian ia boleh menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya