SOLOPOS.COM - Michelle Kuhnle (kanan) didampingi kuasa hukumnya, M. Taufiq, menghadiri sidang Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Senin (21/6/2021). (Itimewa/Muhammad Taufiq)

Solopos.com, SOLO—Solusi mediasi terus diupayakan dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan antara mantan Public Relations Persis Solo, Michelle Kuhnle, dengan PT Persis Solo Saestu (PSS). Terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakperin) Kota Solo mendorong perundingan bipartit untuk mengurai permasalahan antara kedua belah pihak.

Hal itu mencuat seiring upaya klarifikasi Disnakperin dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Kantor Disnakperin, Senin (21/6/2021). Pihak tergugat yakni PT PSS diwakili Manajer Human Resource Department, Galih Pandhu Prasasti, didampingi kuasa hukum, Badrus Zaman, hadir sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun pihak penggugat, Michelle Kuhnle, bersama kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, hadir pukul 12.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Taufiq mengatakan Disnakperin selaku mediator menawarkan solusi perundingan bipartit untuk menyelesaikan konflik. Menurut Taufiq, Disnakperin menyarankan pihaknya untuk menyurati PT PSS terkait agenda pertemuan tersebut.

Prediksi Finlandia Vs Belgia: Setan Merah Ingin Sempurna

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.

“Sebenarnya kami sudah berupaya membuka dialog dengan dua kali somasi yang kami layangkan, tapi tak ada respons. Namun kami akan tetap mengikuti saran Disnakperin. Rencananya besok kami akan kirim suratnya [perundingan bipartit dengan PT PSS],” ujar Taufiq kepada Solopos.com seusai mengikuti sidang PHI di Disnakperin, Senin.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada iktikad baik dari kedua belah pihak untuk saling bertemu dan bermusyawarah. Namun pengaduan Michelle ke Polresta Solo atas dugaan pencemaran nama baik bisa menjadi batu sandungan dalam upaya mediasi.

Prediksi Ukraina Vs Austria: Seri, Dua-Duanya bakal ke Lolos 16 Besar Euro 2020

 

Legal Standing

Taufiq mempertanyakan legal standing pelapor yakni Galih Pandhu Prasasti dalam aduan PT PSS ke Polresta. Merujuk UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Taufiq menyebut yang berwenang mewakili perusahaan adalah direksi. “Apakah Galih ini masuk jajaran direksi?” ujar Taufiq.

Lebih jauh Taufiq mengingatkan PT PSS tak bisa asal memidanakan Michelle lantaran kliennya masih berusia 17 tahun dan dilindungi UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Batas dewasa itu 18 tahun. Saat ini Michelle masih 17 tahun karena lahir pada 9 Desember 2003. Kuasa hukum Persis harusnya tahu bahwa UU Peradilan Anak menganut asas diversi, tidak ada pemidanaan anak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya