SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur bersama petinggi Paytren almarhum Hari Prabowo (depan, kanan), dan pengurus PPPA Daarul Quran, beberapa tahun silam. (Instagram)

Solopos.com, BANDUNG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung mengundang manajemen PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) milik Ustaz Yusuf Mansur untuk dimediasi dengan para karyawan yang belum menerima gaji hingga 20 bulan.

Undangan pertemuan tripartit itu diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Bandung yang beralamat di Jl. R.A.A Martanegara No 4 Bandung pada 12 Mei 2022 mendatang.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

“Kami sudah menerima surat panggilan tripartit, untuk datang pada tanggal 12 Mei 2022 pukul 11.00 WIB,” ujar pengacara karyawan Paytren, Zaini Mustofa, kepada Solopos.com, Kamis (5/5/2022).

Surat panggilan tersebut bernomor KT.03.05.01/0580/Disnaker dan ditandatangani Kepala Disnaker Bandung Arief Syaifudin.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Puluhan Karyawan Paytren Adukan Ustaz Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung

Pihak yang terundang adalah pimpinan PT VSI yang beralamat di The Suites Metro Jl. Soekarno Hatta No.693, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Bandung; Nuraisah dkk. (10 orang, karyawan Paytren); Muhammad Faathir dkk. (4 orang, karyawan Paytren); serta Zaini Mustofa selaku kuasa hukum para karyawan Paytren.

“Menindaklanjuti surat dari Nuraisah dkk. serta Muhammad Faathir dkk. melalui Law Office Zaini Mustofa & Partner tertanggal 21 April 2022 perihal permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), para pihak telah melakukan perundingan bipartit tetapi mengalami kegagalan, maka sesuai Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial meminta saudara semua hadir pada 12 Mei 2022 untuk menyelesaikan perselisihan,” ujar Kepala Disnaker Bandung Arief Syaifudin seperti dikutip dari surat panggilannya, Kamis.

Baca Juga: Karyawan Paytren Menuntut Hak, Bukan Meminta Sedekah Yusuf Mansur

Arief Syaifudin menunjuk anggotanya bernama Asep Rahayu Mardana SE sebagai mediator perundingan tripartit antara perusahaan milik Yusuf Mansur itu dengan belasan karyawan yang menggugat.

“Guna kelancaran perundingan, diminta masing-masing pihak untuk datang tepat waktu dengan membawa data-data pendukung. Terlambat lebih dari 30 menit dianggap tidak hadir,” tegas Kepala Disnaker.

Seperti diberitakan sebelumnya, undangan bipartit 14 karyawan Paytren kepada PT VSI milik Yusuf Mansur terkait gaji mereka yang tidak dibayarkan berbulan-bulan tidak mendapat respons.

Baca Juga: Derita 14 Karyawan Paytren 3 Kali Lebaran Tanpa Gaji dan THR

Mereka mengajukan undangan kedua, Jumat (15/4/2022). Namun undangan kedua itu tetap tak digubris pimpinan PT VSI sehingga para karyawan lantas mengajukan gugatan tripartit melibatkan Disnaker Bandung, di mana kantor Paytren tersebut berada.

Pemilik Paytren, Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya meminta para karyawan yang tidak kerasan di perusahaannya, PT VSI untuk keluar secara baik-baik.

Yusuf Mansur tidak suka dengan perilaku sejumlah karyawan yang bersuara ke mana-mana dan menjelek-jelekkan Paytren.

“Anda gak mampu bertahan di Paytren, enggak apa-apa. Tapi keluarlah dengan baik-baik. Kenapa? Eh jaga-jaga kalau saya jadi Presiden 2024, masak lu musuhin gua hahaha,” ujar Yusuf Mansur dalam video sambutan berjudul Ustaz Yusuf Mansur pada Acara Sewindu PayTren yang diunggah kanal Youtube Paytren Official pada 26 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya