SOLOPOS.COM - PNS Sragen berhalal bihalal dengan Bupati Agus Fatchur Rahman beberapa waktu lalu. Disiplin PNS di Sragen terbukti masih lemah dengan ditemukannya sejumlah PNS yang tidak mengisi presensi hingga berpekan-pekan. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

PNS Sragen berhalal bihalal dengan Bupati Agus Fatchur Rahman beberapa waktu lalu. Disiplin PNS di Sragen terbukti masih lemah dengan ditemukannya sejumlah PNS yang tidak mengisi presensi hingga berpekan-pekan. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN — Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sragen dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka ketahuan dari tugas selama lebih dari 40 hari. Hal itu dibuktikan dengan presensi masing-masing PNS yang dilakukan setiap pagi. Beberapa PNS tidak membubuhkan tanda tangan sebagai bukti kehadiran selama tiga bulan hingga lima bulan. Fakta itu mencuat saat Ketua DPRD, Sugiyamto, didampingi Wakil Ketua DPRD, Joko Saptono, Bambang Widjo Purwanto dan Haryanto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor BLH, Senin (19/11/2012). Sidak dilakukan seusai PNS mengikuti apel pagi kali pertama setelah mereka libur selama empat hari. Mereka libur sejak Tahun Baru Hijriah, Kamis (15/11/2012), cuti bersama Jumat (16/11/2012) dan libur biasa Sabtu (17/11/2012). Apabila dihitung hingga Minggu (18/11/2012) maka PNS libur selama empat hari.

Wakil DPRD, Bambang Widjo Purwanto, menyayangkan sikap beberapa PNS yang tidak membubuhkan tanda tangan sebagai bukti kehadiran karena alat presensi menggunakan sidik jari rusak. Tak hanya itu, mereka mengaku lupa membubuhkan tanda tangan pada presensi manual. Saat di kantor BLH, tim dari DPRD memanggil beberapa PNS yang tidak melakukan presensi selama beberapa bulan berikut kepala dinas.

“Ini bagaimana bisa lupa. Kalau hanya satu atau dua hari, kami masih memaklumi apabila itu karena lupa. Tetapi lupa hingga tiga sampai lima bulan apakah itu masuk akal? Kepala dinas juga tidak membubuhkan tanda tangan,” kata dia kepada Solopos.com.

Kepala BLH, Marijo, tidak menampik apabila ada karyawan yang tidak membubuhkan tanda tangan. Dia menjelaskan itu murni karena lupa. Selanjutnya, dia berjanji memperhatikan presensi karyawan. “Orangnya masuk. Ini murni karena lupa. Kami akan membuat presensi pada pagi dan siang. Segera kami tertibkan,” ujar dia.

Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, menagih janji Bupati Sragen menindak PNS yang mangkir dari apel selama tiga kali atau selama satu pekan berturut-turut. Dia menilai apabila hal itu tidak dilakukan akan memberikan citra buruk bagi pemerintah Kabupaten Sragen. Sementara itu, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menjelaskan akan mengumpulkan informasi perihal PNS yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010. “Kami perlu melihat poin di PP Nomor 53 Tahun 2010. Kami akan menegakkan aturan tetapi menggunakan mekanisme dan prosedur. Latar belakang perlu dikaji. Kami akan konsisten. Soal pemecatan itu bukan masalah asalkan sesuai prosedur,” tegasnya kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya