SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Lukas Jayadi, 72, terdakwa penembak bos Duniatex, In, di dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8974 JP pada Desember 2020 lalu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Pengusaha itu didakwa melakukan percobaan pembunuhan dengan menembaki mobil milik kakak iparnya di kawasan Jl Monginsidi, Banjarsari, Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Lukas Jayadi Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex Ternyata Pebisnis Sukses Bidang Otomotif Di Solo

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Solo, Cahyo Mardiastrianto, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021) sore, mengatakan agenda sidang terdekat digelar pada Selasa (13/4/2021). Sidang itu beragendakan keterangan para saksi korban.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sidang digelar secara offline sesuai perintah hakim. Pekan lalu sudah digelar sidang, dakwaan kami tidak ada eksepsi,” paparnya.

Baca Juga: Selain 2 Senpi, Polisi Solo Temukan Air Soft Gun Di Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex

Ia menambahkan terdakwa penembak mobil bos Duniatex di Solo itu didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama dengan sangkaan penyidik kepolisian tentang percobaan pembunuhan.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam perkara percobaan pembunuhan itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari.

Baca Juga: Geledah Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex, Polisi Solo Temukan Lebih Banyak Peluru

Barang bukti yang diserahkan berupa senjata api, peluru, dan mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8974 JP. “Ada sembilan tembakan yang mengenai mobil,” paparnya.

Kapolresta menambahkan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Tersangka juga banyak menyangkal beberapa keterangan saksi. Termasuk, dalam proses rekonstruksi yang digelar dua versi.

Baca Juga: Geger Penembakan Mobil Pemilik Duniatex Di Tengah Penjualan 2 Mal dan 1 Hotel

Ia memastikan polisi bekerja secara profesional menangani kasus Lukas Jayani yang kini menjadi terdakwa penembakan itu. Pembelaan Lukas Jayadi dapat disampaikan saat proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya