SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut terdakwa kasus terorisme, Munarman dalam sidangnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Dalam nota pembelaan dari kuasa hukum Munarman, nama Firli Bahuri disebut sebagai sosok idola saat aksi 212 yang berlangsung 2 Desember, lima tahun yang lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itu, Firli masih menjabat sebagai Karo Dalops As Ops Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal. Foto Firli juga terpampang dalam draf nota pembelaan dari kuasa hukum Munarman.

“Ternyata Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli dulu jadi idola saat aksi 212,” kata Munarman seperti dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Dalam nota setebal 84 halaman itu, ada empat buah foto Firli Bahuri. Dalam foto itu, Firli terlihat memakai kopiah berwarna hitam dan berada di atas mobil komando.

Firli juga tampak berpose bersama peserta aksi 212 yang hadir ketika itu.

“Ada di atas mobil komando yang menggunakan sorban merah itu saya (Munarman) di depannya itu. Itu ada Ketua KPK terlihat sekali,” sambung Munarman.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar di PN Jaktim 

Firli dalam eksepsinya, disampaikan Munarman sebagai sanggahan atas dakwaan JPU soal perencanaan aksi terorisme.

“Pada bagian ini saya buktikan pernyataan saya di atas bahwa antara tuduhan yang dialamatkan kepada saya sebagai otak teroris dengan berbagai peristiwa pascatempus delicti yang dituduhkan kepada saya,” ujar dia.

Mantan Sekretaris FPI itu didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah/ISIS.

Munarman ditangkap pada 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan kemudian dilakukan penahanan.

Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. “Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada 27 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Diduga Terkait Baiat Teroris 

Selain itu, penangkapan Munarman berkaitan dengan aktivitas baiat teroris yang dilakukan di tiga kota yakni Jakarta, Makassar, dan Medan.

“(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi bahkan telah memegang bukti video kehadiran Munarman dalam acara tersebut, termasuk pengakuan eks simpatisan ISIS Makassar, Muhammad Fikri Oktaviadi, dan simpatisan organisasi terlarang FPI, Anzhar.

Kala itu, dalam kesaksiannya, baik Fikri maupun Anzhar menyebut Munarman hadir dalam baiat teroris di Makassar yang dihadiri mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya