SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos|)

ilustrasi (dok Solopos|)

Klaten (Solopos.com)--Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten akan menindak tegas juru parkir (jukir) nakal yang kerap menaikkan tarif di atas ketentuan yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dishub Klaten, Jaka Sawaldi, kepada Espos, Rabu (17/8/2011), mengatakan menjelang Lebaran memang kerap muncul jukir nakal yang akan membuat pengendara sepeda motor dan mobil merasa resah.

“Kalau memang ditemukan jukir nakal yang memanfaatkan moment Lebaran tahun ini, silahkan masyarakat segera melaporkan kepada kami,” ujar Jaka Sawaldi, di Klaten.

Menurut Jaka, sesuai aturan Perda No 9 tahun 2001 tentang parkir bahwa tarif kendaraan roda dua senilai Rp 300, sedangkan untuk tarif kendaraan roda empat senilai Rp 500. Jika aturan itu dilanggar oleh pihak pengelola parkir, menurut Jaka, maka petugas Dishub tidak segan-segan untuk memberikan pembinaan. “Antisipasi yang kami lakukan yakni mengawasi terhadap jukir nakal yang dengan seenaknya menaikkan tarif parkir,” tegas Jaka.

Pengawasan itu dilakukan, kata Jaka, di sejumlah tempat pusat perbelanjaan terutama di Kota Klaten. Disamping mengawasi jukir nakal, papar Jaka, petugas Dishub akan memberikan pengarahan kepada jukir untuk menempatkan posisi parkir kendaraan tanpa mengganggu jalur lalu lintas.  “Kalau tidak diatur penempatan parkir, maka kemacetan pasti akan terjadi apalagi kendaraan semakin padat karena mendekati Lebaran,” terang Jaka.

Jaka mengakui jika kondisi menjelang Lebaran, tak sedikit juru parkir yang menetapkan tarif parkir di atas aturan perda yang berlaku. Rata-rata tarif parkir mencapai Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.

“Jika kondisi pasar sudah sangat ramai, biasanya terdapat oknum jukir nakal sengaja menaikkan tarif parkir seenaknya. Kalau memang terbukti seperti itu, kami akan mengawasi dan menindak tegas dengan langsung menegur pengelolanya,” jelas Jaka.

Tak hanya teguran, terang Jaka, Dishub akan minta pihak pengelola parkir agar segera menertibkan pelaksanaan perparkiran yang dilakukan pekerjanya menyangkut ketertiban tarif, karcis resmi, dan atribut yang dipakainya.

Menurut Jaka, pihaknya menekankan kepada pengelola parkir agar segera mengganti juru parkir yang melanggar tiga ketentuan tersebut.   “Soal atribut dan karcis resmi sangat penting dimiliki oleh seorang juru parkir terutama pada saat menjelang Lebaran guna mengantisipasi maraknya juru parkir liar yang bisa muncul sewaktu-waktu,” ujar Jaka.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Andi, 27, warga Bendogantungan menyesalkan oknum jukir yang meminta dirinya membayar uang senilai Rp 3.000 saat parkir di area alun-alun Klaten. “Saya heran, kenapa tarif parkir sepeda motor mencapai Rp 3.000. Saya kemudian meminta karcis itu, dan dalam karcis tercamtum Parkir Sepeda Motor/Mobil JAYA MANDIRI No 1036 sebesar Rp 3.000,” paparnya sembari menunjukkan karcis parkir kepada Espos, di lokasi, Rabu.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya