SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menjaring tiga mobil dan satu orang juru parkir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dalam razia gabungan yang digelar Sabtu (9/2/2019) malam.

Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Henry Satya mengatakan razia gabungan digelar di Jl. Adisucipto, Jl. Ahmad Yani, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Kyai Gede, Jl. Kapten. Mulyadi, Jl. Mayor Kusmanto, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sugiyo Pranoto, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. R.M. Said.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang benar kami melakukan operasi gabungan pada malam hari. Di beberapa jalan di kota Solo. Untuk merazia pengendara yang melakukan pelanggaran parkir,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (10/2/2019).

Dalam operasi tersebut, tiga mobil melanggar dan disanksi gembok oleh petugas Dishub Solo. Selain itu satu orang jukir juga tertangkap tidak membawa KTA sesuai dengan lokasi parkir tempatnya praktik. Jukir tersebut kemudian disanksi dengan diberikan surat peringatan pertama oleh pihak Dishub.

“Kami memberikan sanksi kepada jukir yang tidak membawa KTA dengan memberikan surat peringatan pertama. Jika sudah diberi surat peringatan ketiga di tahun yang sama, maka bisa dilakukan pencabutan KTA,” bebernya.

Henry mengimbau para pengemudi untuk mengubah kebiasaan dan lebih memperhatikan rambu yang ada. Sehingga tidak akan terjadi kembali pelanggaran parkir di Solo.

“Imbauan saya kepada masyarakat pengguna jasa parkir supaya terus menaati rambu, marka parkir, yang telah ada. Parkirlah di lokasi yang telah ditentukan,” jelas Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya