SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil listrik gratis siap diberangkatkan dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Sabtu (1/1/2022) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo kembali mendapatkan somasi. Kali ini terkait dengan operasional kendaraan wisata berbasis listrik.

Somasi disampaikan oleh Muhammad Taufiq, advokat dan konsultan hukum dari Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm pada Kamis (13/1/2022). Ini merupakan kali kedua pada awal tahun ini Dishub disomasi oleh orang yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada somasi kali ini Taufiq menyoroti kendaraan mobil listrik wisata di wilayah Solo yang belum melalui uji tipe namun dioperasikan di jalan raya. Menurut Taufiq, dalam penggunaannya setiap kendaraan harus melalui berbagai uji kelayakan demi keselamatan penggunanya ataupun keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Walah, Dishub Solo Disomasi Gara-Gara Perilaku Sopir Bus BST

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, Taufiq melanjutkan kendaraan mobil listrik wisata yang dioperasikan Dishub Solo sudah digunakan tanpa adanya uji kelayakan ataupun uji tipe atau surat registrasi uji tipe yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Disebutkan pula bahwa seharusnya mobil listrik tersebut tidak dioperasikan sebelum mendapatkan surat registrasi uji tipe, karena dapat melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada dua tuntutan yang disampaikan Taufiq melalui somasi kepada Dishub Solo itu.

Baca Jua: Ini Perilaku Sopir Bus BST yang Bikin Dishub Solo Disomasi

Klarifikasi

Pertama, agar Dinas Perhubungan Solo memberikan klarifikasi kepada pemberi somasi secara langsung dalam jangka waktu maksimal 3 x 24 jam setelah menerima somasi. Kedua, menghentikan penggunaan mobil listrik wisata yang dioperasikan di wilayah Solo tanpa adanya surat registrasi uji tipe atau kelayakan jalan.

Dimintai tanggapannya mengenai somasi tersebut, Dinas Perhubungan Solo menyatakan belum bisa memberikan keterangan lengkap. “Kalau terkait somasi ini masih kami konsultasikan ke Bagian Hukum,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Solo, Taufiq Muhammad, Kamis.

Baca Juga: Mobil Listrik Wisata Solo Dinilai Tak Jauh Beda dari Odong-Odong

Sebagaimana diinformasikan, Muhammad Taufiq, advokat dan konsultan hukum dari Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm juga pernah mengirim surat somasi ke Dishub Ssolo pada Senin (3/1/2022).

Somasi itu terkait perilaku sopir bus BST yang dianggap berhenti tidak pada tempatnya saat melintas di ruas jalan sebelah kiri (utara) Jl Slamet Riyadi kawasan flyover Purwosari menuju belokan ke Jl Hasanudin.

Akibatnya terjadi penumpukan volume kendaraan yang berujung pada kemacetan. Tak hanya itu, Taufiq menuliskan dalam surat somasi tersebut tentang adanya sopir-sopir BST lainnya yang seenaknya memotong jalur saat berputar di flyover Purwosari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya