SOLOPOS.COM - Angkutan pengumpan (feeder) Batik Solo Trans. (Solopos-M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mencabut izin pemanfaatan lima unit angkutan pengumpan alias feeder bus Batik Solo Trans (BST) dari sejumlah koridor karena ada pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Pengemudi terbukti melanggar SOP beberapa kali hingga keputusan pencabutan itu dilakukan. Kepala UPT Transportasi Dishub Kota Solo, M. Yulianto, mengatakan SOP yang dilanggar pengemudi beragam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelanggaran paling banyak yakni memanfaatkannya untuk kendaraan carter di luar kota. Yulianto mengatakan SOP dibuat untuk menjaga kualitas pelayanan feeder bagi penumpang.

Pesona Umbul Udal-Udalan Karanganyar, Asri Banget Loh!

Beberapa ketentuan dalam SOP itu adalah pengemudi tidak boleh merokok selama bertugas, harus menyalakan pendingin atau air conditioner (AC), menutup pintu dan jendela selama perjalanan, dan sebagainya.

"SOP yang paling sering dilanggar ya digunakan untuk carteran sampai ke luar kota,” kata dia kepada wartawan, belum lama ini.

Yulianto menyampaikan jam operasional feeder ditetapkan mulai pukul 05.00 WIB-18.00 WIB di rute yang sudah ditentukan. Mereka harus menjaga kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam, dan operasional minimal enam rit/hari.

Penarikan unit feeder dilakukan bulan lalu. Setelah ditarik, pengemudi diminta menggunakan kendaraan lama. “Unit kami simpan sementara di kantor. Pengemudinya kami persilakan menggunakan armada lama,” ucap Yulianto

Pabrik Kemeja PT Hermosa Garment di Ceper Klaten 2 Jam Terbakar

Ia menyebut keputusan itu terpaksa dilakukan agar pengemudi menaati SOP. Terlebih, sebelumnya mereka sudah diberi peringatan beberapa kali namun tidak dipatuhi.

Padahal, SOP disusun dan disepakati bersama oleh Pemkot dan pengurus paguyuban pengemudi angkutan pengumpan.

“Kalau tidak begitu, nanti SOP tidak akan dipatuhi. Selama ini kami sudah mendorong agar SOP ditaati," tegas dia.

Paguyuban-paguyuban juga sudah diberikan peringatan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengemudi. SOP itu kesepakatan bersama, dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan disetujui semuanya.

Cegah Virus Corona: Jaga Imunitas

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak dipatuhi,” imbuh dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, beberapa waktu lalu, ada pengemudi melayani carter sampai ke luar kota untuk menutupi kekurangan setoran. Pengemudi kerap merugi karena jumlah pendapatan tidak lebih besar dari pengeluaran operasional seperti untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya