SOLOPOS.COM - Jaka Sawaldi (Dok.SOLOPOS)

Jaka Sawaldi (Dok.SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Klaten tak berkutik mengatasi pelanggaran batas tonase yang masih marak terjadi di lereng Merapi itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dishub Klaten, Jaka Sawaldi mengaku tidak bisa menindak tegas para sopir truk
pengangkut pasir dan batu (Sirtu) dari penambangan golongan C di lereng Gunung Merapi kendati mereka sudah melanggar batas tonase.

Ditemui Espos,  di Kantor Setda Pemkab Klaten, Rabu (9/11/2011),  Jaka mengatakan, semua jalur transportasi pengangkut Sirtu memiliki kelas jalan III C.

Di kelas jalan itu, sambung Jaka, hanya angkutan yang bermuatan kurang dari empat ton yang diperbolehkan melintas.  Tetapi, praktiknya rata-rata angkutan bermuatan enam hingga delapan ton yang melintasinya.

“Dalam sehari terdapat ratusan hingga ribuan truk hilir mudik mengangkut pasir dan batu. Mereka melanggar batas tonase sehingga wajar jika membuat kondisi jalan cepat rusak,” ujar Jaka.

Dishub, kata Jaka, tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas para sopir truk pengangkut Sirtu yang melanggar batas tonase.

Menurutnya, kewenangan untuk menindak tegas para sopir pengangkut Sirtu yang melebih batas tonase itu berada di tangan Dishub Provinsi Jawa Tengah dan kepolisian.

“Kami sudah memasang rambu-rambu lalu lintas di jalur itu, tetapi sopir-sopir itu melanggarnya. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan untuk menindak tegas bukan di tangan Dishub Klaten,” tukas Jaka.

Sebenarnya Dishub Klaten sudah mengusulkan pengadaan timbangan portabel senilai sekitar Rp 300 juta di tahun ini. Timbangan portabel tersebut sedianya akan digunakan untuk memudahkan pengukuran tonase truk pengangkut Sirtu dari lereng Gunung Merapi.

Tetapi, Pemkab Klaten belum bisa merealisasikan pengadaan timbangan portabel tersebut lantaran mengalami defisit anggaran.

“Setelah berkonsultasi dengan Komisi III DPRD Klaten, kami menyepakati untuk mengusulkan pengadaan timbangan portabel itu ke pemerintah provinsi. Karena kewenangan menindak angkutan berat itu di tangan provinsi, mestinya pengadaan timbangan portabel itu bisa direalisasikan,” tandas Jaka.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya