SOLOPOS.COM - Sekretaris Ketiga Perwakilan Tetap RI di New York, Sindy Nur Fitri ketika mewakili Indonesia di rangkaian Sidang Umum PBB.(tangkapan layar Youtube)

Solopos.com, SOLO — Sekretaris Ketiga Perwakilan Tetap RI di New York, Sindy Nur Fitri mengatakan Vanuatu terus mengusik kedaulatan negara lain dan terus menggencarkan tuduhan agresif dengan niatan yang buruk dan dasar politik terhadap Indonesia.

Hal itu disampaikan Sindy ketika mewakili Indonesia di rangkaian Sidang Umum PBB. Dalam pernyataannya Sindy menyampaikan tanggapan terhadap tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh Vanuatu menyangkut isu hak asasi manusia di Papua. Sindy menegaskan bahwa tuduhan Vanuatu itu tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang Umum PBB bisa diakses dari kanal Youtube Kementerian Luar Negeri RI pada Minggu (26/9/2021).

“Vanuatu berusaha untuk membuat dunia terkesan dengan apa yang disebut sebagai kekhawatiran terhadap isu HAM. Kenyataannya, HAM versi mereka gagal untuk menyoroti tindakan teror yang tak manusiawi dan keji, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok separatis kriminal bersenjata,” papar Sindy.

Baca Juga: Tepi Barat Memanas, Pasukan Israel Bunuh Empat Warga Palestina

Orang Tidak Bersalah

Dia pun menyebut bahwa Vanuatu sengaja menutup mata terhadap apa yang telah dilakukan oleh kelompok-kelompok separatis kriminal bersenjata itu, termasuk pembunuhan atas para pekerja kesehatan, pekerja konstruksi, dan personel keamanan.

“Mereka [para korban] adalah orang-orang yang sesungguhnya mendedikasikan hidup mereka bagi masyarakat Papua. Ketika para pekerja konstruksi yang tak bersalah dibunuh secara keji, mengapa Vanuatu memilih untuk diam? Saat para guru dibunuh dengan keji, mengapa Vanuatu memilih untuk diam?” tegasnya.

Vanuatu, lanjutnya, telah mengadvokasi separatisme di bawah kekhawatiran palsu terkait isu HAM. Negara itu telah berulang kali berupaya untuk mempertanyakan status Papua sebagai bagian dari Indonesia.

Baca Juga: Dililit Utang Rp4.275 Triliun, Evergrande Juga Meminjam Uang ke Karyawan

“Ini melanggar kegunaan dan prinsip UN Charter [Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa] dan bertentangan dengan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama Antar Negara.  Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran berulang terhadap Piagam PBB ini berlanjut di forum ini,” ujarnya.

Di akhir tanggapannya, diplomat RI tersebut mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk dengan demokrasi yang nyata dan hormat terhadap aturan hukum, praktik pemerintahan yang baik serta keadilan sosial.

Indonesia, tambahnya, terus berkomitmen untuk mendorong sikap menghormati dan melindungi HAM.

“Semua warga negara kita diperlakukan sama, terlepas dari latar belakang sosial budaya, agama, atau ekonominya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya