SOLOPOS.COM - Warga binaan Rutan Solo digiring petugas setelah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu yang diselundupkan oknum petugas Rutan Kelas 1 A, Solo, Rabu (7/10/2020) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Narkoba jenis sabu-sabu diselundupkan ke dalam Rutan Kelas 1A Solo dengan cara diselipkan ke dalam charger handphone. Penyelundupan terjadi pada Sabtu (3/10/2020) namun baru terbongkar pada Rabu (7/10/2020) malam.

Menurut informasi yang Solopos.com peroleh pada Rabu malam, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu itu berawal dari tes urine secara acak dan mendadak kepada enam warga binaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil tes urine itu ternyata ada dua warga binaan yang terindikasi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dua warga binaan itu berinisial AN dari Blok C1 dan DS dari blok B2.

Penyelundupan Sabu-Sabu Ke Rutan Solo Terbongkar, Sipir Diduga Terlibat

Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu. Beratnya sekitar 0,5 gram saat petugas Rutan Solo menimbangnya bersama aparat kepolisian.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,” papar Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga, kepada wartawan, Rabu malam.

Urip menambahkan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dua warga binaan itu, penyelundupan sabu-sabu itu melibatkan oknum petugas Rutan Solo. Ada seseorang yang menitipkan sabu-sabu itu kepada oknum petugas tersebut.

Satgas Covid-19 Solo Kampanyekan 4M Untuk Setop Penularan Virus Corona, Apa Saja?

Penyelundupan Pada Sabtu

Tak hanya sabu-sabu, seseorang tersebut juga menyelundupkan empat handphone dan lima charger. Dua warga binaan yang terindikasi mengonsumsi sabu-sabu itu juga mengakui narkoba itu terselip dalam charger handphone.

Urip menyebut oknum petugas yang terindikasi terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Solo itu berinisial F. Selama ini F bertugas pada bagian staf pembinaan dan kepribadian.

“Keterangan dari WBP penyelundupannya pada Sabtu lalu dan mereka mengonsumsi pada Sabtu atau Minggu [4/10/2020]. Barang yang kami temukan itu hanya sisanya,” papar Urip.

Tak Kunjung Melandai, Kasus Positif Covid-19 Kota Solo Tambah 339 Orang Dalam 37 Hari

Urip menyerahkan seluruh pengembangan kasus itu ke kepolisian, dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Solo. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo, memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan penyelundupan sabu-sabu ke Rutan itu.

Namun ia mengatakan kepolisian masih memerlukan keterangan lain untuk mengembangkan jaringan atau pemasok sabu-sabu ke dalam Rutan Solo.

Ia menjelaskan dari pengakuan sementara dua warga binaan yang tertangkap, mereka sudah mengonsumsi sebagian sabu-sabu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya