SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Youtuber Kimberly Khoe alias Kimi Hime menanggapi keras pernyataan Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu. Kimi mempertanyakan pernyataan Ferdinandus yang disebutnya menjurus ke arah fitnah.

Seperti diketahui Kimi Hime menjadi sorotan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran video unggahannya yang dianggap menjurus ke arah pornografi. Pemanggilan terhadap Kimi Hime dilakukan setelah Kemenkominfo mendapat aduan dari Komisi I DPR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di awal penelusurannya, Kemenkominfo memandang video Kimi Hime belum melanggar Undang-Undang Pornografi. Namun setelah diselediki lebih lanjut, ada beberapa yang dinilai vulgar dari segi kacamata pemerintah.

“Secara umum, tidak (melanggar), tetapi ada beberapa konten yang menurut pemantauan kami sudah memenuhi unsur vulgar,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, kepada Detik.com, Rabu (24/7/2019).

Dalam keterangannya Ferdinandus juga menyebut konten yang diunggah Kimi Hime juga memuat adegan membuka baju. Hal inilah yang membuat Kimi Hime meradang.

Di Instagram Stories Kimi mempertanyakan pernyataan Ferdinandus. “Di video apa, kapan, dan detik berapa Kimi membuka baju?” katanya. “Kalau emang ga ada, ini bukan namanya fitnah dan ada di undang-undang?” pungkas Kimi.

Dalam lanjutan postinganya di IG Stories, Kimi mengunggah unsur-unsur pasal 311 ayat 1 KUHP. Seperti diketahui, pasal 311 KUHP mengatur tentang ancaman bagi yang melalukan kejahatan pencemaran nama baik dan fitnah.

  • Kimi Hime dalam salah satu foto di Instagram. (Istimewa/Instagram/Kimi.Hime)

Video Di-Suspend

Terkait video-video Kimi Hime Kominfo telah mengambil tindakan tegas. Rabu (24/6/2019), pihak Kominfo mengumumkan bahwa tiga buah konten milik wanita 29 tahun tersebut telah di-suspend.

“Ada tiga video yang sudah di-“suspend” sampai hari ini, seterusnya kami “profiling” lagi,” ujar Ferdinandus Setu di Jakarta, sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Tiga judul video yang telah ditangguhkan menurut Ferdinandus yakni Strip Challenge, Main 1 Kali = Buka Baju—PUBG Mobile Indonesia. Selanjutnya video berjudul Keasikan Bermain, Gadis Ini Keluarkan Cairan Lengket—Uncencored Full HD MP4. Terakhir, video yang diblokir Kemenkominfo adalah berjudul Pertama Kali Enak Ya #Himevlog.

Sebelum melakukan suspend, pihak Kominfo mengaku sempat melakukan investigasi terhadap akun Youtube milik Kimi Hime. Usai melakukan investigasi, Kominfo justru menemukan beberapa konten yang dianggap mengandung unsur vulgar.

Mendapati konten vulgar dalam akun milik Kimi Hime, pihak Kominfo langsung menghubungi pihak Youtube dan Google, untuk membantu melakukan suspend tiga buah video dalam akun tersebut. Selain itu, Kominfo juga menindak tegas enam buah konten lain, yang dianggap tak memiliki batasan usia penonton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya